Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pencabulan yang mendudukan Jaelani di kursi pesakitan untuk dijadikan sebagai terdakwa, kini Jaelani diganjar hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2017). Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (9).
Sebagai pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Ferdinandus, menjatuhkan vonis hukuman selama (5) lima tahun penjara. Hal yang dianggap memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah, bahwa Jaelani yang menjadi ayah tiri korban tidaklah melindungi anaknya. Tetapi justru terdakwa malah tega merusak masa depan anaknya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah, bahwa terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan juga terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Adapun Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, yang sebelumnya telah menuntut 8 tahun penjara. Kendati demikian, Jelani tidak langsung menerima putusan hakim tetsebut, namun masih menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucapnya kepada majelis hakim, hal senada juga diucapkan oleh Jaksa Deddy, yang juga belum menyatakan sikap. "Kami juga pikir-pikir majelis," ucap jaksa Deddy dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2014. Saat keluarga tidak ada di rumah dan dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa menyelinap masuk ke dalam kamar korban, kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan di iming imingi akan diberi uang.
Lantas terdakwa melucuti pakaian korban hingga telanjang bulat kemudian terdakwa menciumi, sambil memegang dan meremas remas payudaranya, juga meraba raba kemaluan korban selanjutnya terdakwapun memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban.
Setelah puas melakukan aksinya bejatnya kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 dan berpesan kepada korban, agar tidak menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Sumiatun (istri terdakwa).
Tindakan terdakwa Yang dianggap dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri dan dilakukan secara berulang ulang sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Sehingga atas perbuatan tersebut, kini terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak....(Mul).
Editor : Pak RW