Terkait Kasus RSJ Menur, LSM GARAD Segera Surati Inspektorat dan Gubernur.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pelepasan pasien berpenyakit jiwa yang menggunakan kartu BPJS/KIS dengan golongan PBI(Penerima Bantuan Iuran)oleh Rsj Menur yang sekarang ditangani Reskrimsus Subdit III unit IV Polda Jatim  masih dikawal oleh LSM GARAD Indonesia selaku pelapor kasus tersebut.

Dalam pengawalannya, pihak LSM yang di pimpin Nano Garad membuktikan keseriusannya dalam membongkar kasus yang belum mendapatkan titik terangnya itu. Hal itu diketahui saat pihak LSM kedepan akan melakukan preseur ke beberapa instansi yang dianggapnya harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang sangat merugikan masyarakat, dalam hal ini pasien yang dimaksud.

Saat pihak LSM yang waktu itu memberikan keterangan kepada penyidik di ruang unit IV Reskrimsus sudut III Tipikor Polda Jatim. Yang sempat terjadi adanya adu argumen oleh penyidik dan pihak LSM sempat ditengahi oleh Kanit IV Kompol Mualimin untuk menitik beratkan ke kasus Tipikor nya(Tindak Pidana Korupsi).
"kami akan bekerja sama dengan BPJS untuk mempertanyakan anggaran yang turun untuk biaya perawatan tersebut, dan kami juga sudah kirimkan surat ke Inspektorat untuk menindak lanjuti kasus ini",ujar Kompol Mualimin yang waktu itu mendampingi penyidik Aiptu Sukram.

Atas statemen dari Kompol Mualimin, pihak LSM melalui Nano Garad saat ditanya langkah kedepan dalam penyeleseian kasus tersebut, dirinya akan terus mengawal kasus tersebut sampai benar benar ada titik terangnya. "saya sudah sampaikan, bahwa kami tidak akan berhenti disini, yang kami adukan terkait Rumah Sakit ini ke Kapolda tidak terfokus ke korupsinya.  Tapi pelayanan buruknya yang tidak sesuai dengan komitmen Rumah Sakit yang dibuatnya" ujar Nano Garad dengan nada optimis.

Masih Nano, karena menunggu proses ini,kondisi pasien sekarang semakin tidak terkendali karena tidak mendapatkan perawatan dan obat. Makanya kami tunggu hasil penyidik sesuai deadline kami, saya juga akan mengirimkan surat ke beberapa instansi yang terkait yang harus ikut bertanggung jawab. Mengingat Rumah Sakit Jiwa Menur terkait kasus ini dalam kajian kami telah melanggar 4UU(Undang-Undang) sekaligus. Jika masih belum mendapat perhatian, kami tidak segan untuk turun aksi meminta keadilan, bila perlu kami akan roadshow sekaligus kebeberapa instansi yang menurut kami ikut bertanggung jawab",ujar Nano Garad dengan nada optimis.

Dalam pernyataan Nano, instansi yang dimaksud dalam hal ini adalah Gubernur, Dinas Kesehatan, BKD(Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat dll yang tidak jauh dari kasus yang dimaksud.(fik)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru