SURABAYA, Suara Publik. Sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan selama bertahun-tahun ini nekat melakukan tindak pidana pencurian secara terencana dan bersama-sama.
Karena dibutakan cinta, Zsa Tristania Paramita (19) warga petukangan 2/7 Surabaya ini terpaksa menuruti kemauan sang kekasih bernama Ismail Marzuki (28) warga Bulak Banteng Bhineka IV barat nomor 8 yang kontrak di jalan Nyamplungan Surabaya, untuk membobol di toko VIVO Jelly pasar Atom, tempat dirinya pernah bekerja.
Modus yang dilakukan keduanya adalah, memanfaatkan Zsa Tristania yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan untuk mengganti kunci gembok toko dengan kunci gembok yang baru, alasannya, gembok tersebut sudah rusak.
Saat Zsa Tristania dipercaya oleh supervisor untuk mengganti kunci gembok toko, dirinya kemudian menghubungi Ismail Marzuki untuk membeli gembok pada 29 September 2016 lalu. Namun satu dari empat anak kunci gembok tersebut diambil oleh Ismail untuk digunakan masuk kedalam toko.
Agar tidak dicurigai, Zsa Tristania masih bekerja selama kurang lebih dua bulan hingga dirinya pamit mengundurkan diri lada 1 Desember 2016.
Selanjutnya, kedua tersangka ini mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi sasarannya, yaitu pada 16 Desember 2016, sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya sudah tahu betul lokasi yang akan dibobolnya, dengan menunggu jam toko tutup. Setelah toko tutup keduanya masuk dengan membukan kunci gembok dengan anak kunci yang sudah disiapkan oleh Ismail Marzuki
Kanit reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Tritiko menjelaskan jika skenario tersebut sudah direncanakan oleh Ismail Marzuki.
"Semua skenario itu sudah diatur oleh tersangka Ismail yang pasti dia menggunakan kekasinya ini sebagai umpan, namun tetap keduanya melakukan pencurian ini secara bersama-sama," terang Tritiko, Kamis (19/1).
Sementara itu, keduanya tak sadar aksinya terekam kamera CCTV toko, sehingga membuat identitas keduanya sangat mudah dikenali oleh polisi.
"Saat korban laporan kepada kami, akhirnya kami cek CCTV toko dan aksi keduanya terekam, sehingga kami langsung memburu keduanya, butuh waktu karena mereka sempat tak ada dirumah saat kami datangi," imbuhnya.
Dalam aksinya, kedua sejoli ini mengincar uang tunai yang ada didalam laci toko sebesar 1,5 juta rupiah, selain itu keduanya juga membawa sebuah Handpone Samsung, dan sebuah laptop Lenovo yang ditaksir jumlah kerugiannya mencapai 6,5 juta rupiah.
Saat di interogasi, Ismail mengaku jika laptop hasil curiannya dijual kepada rekannya bernama M. Rifai (38) warga Petukangan gang Kuburan Surabaya senilai 1,5 juta.
"Uangnya buat bayar kontrakan, rencananya handpone ini juga mau saya jual tapi keburu tertangkap," aku tersangka Ismail.
Selain mengamankan kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan M. Rifai yang menjadi penadah dari barang hasil curian yang dilakukan oleh Zsa Tristania dan Ismail Marzuki. Sementara itu, Zsa Tristania dititipkan di tahanan wanita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Saya tidak tau kalau itu barang curian," dalih M. Rifai.
Namun, polisi tetap akan menjerat Ismail dengan pasal 480 KUHP sedangkan untuk kedua tersangka yakni Zsa Tristania dan Ismail Marzuki dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman lebih dari empat tahun kurungan. (TOM)
Editor : Pak RW