Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Freddy Arya Kurniawan, salah seorang anggota polisi gadungan, mengaku tidak boleh memakai pengacara selama dirinya menjalani persidangan. Hal itu diungkapkan oleh terdakwa dalam fakta persidangan, usai mendengar tuntutan dari Jaksa pengganti yakni JPU Parlan menjatuhkan tuntutan selama 2 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/1/2017).
Terdakwa dalam kasus pencurian dan penjualan motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata api itu terlihat begitu kaget dengan tuntutan jaksa. Terdakwa berharap agar majelis hakim yang diketuai Dedy Fariman, memberikan kesempatan baginya untuk mencari pengacara guna penyusunan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang tinggal di Jalan Merak, Waru Sidoarjo ini mengaku selama proses persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia selalu dicegah oleh Jaksa pertama yanki Dedy Arisandi untuk tidak didampingi pengacara. Kemudian saya hanya bisa mengikuti intruksi jaksa pak, tapi sekarang saya mau didampingi pengacara jika di izinkan," Terang terdakwa di hadapan majelis hakim.
Permintaan terdakwa pun akhirnya dikabulkan oleh Hakim. Kemudian terdakwa Freddy diminta untuk mencari pengacara pada persidangan berikutnya. "Sejak sidang awal saudara selalu bilang tidak pakai pengacara saat ditanya hakim. Ini harus di-clearkan bahwa majelis hakim tidak pernah melarang terdakwa untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal," ucap Hakim Dedy pada terdakwa Freddy.
Namun, terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataan nya, kalau dia dilarang oleh jaksa untuk didampingi pengacara. "Saya hanya ikuti perintah jaksa saja pak," ulangnya.
Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus ini malah tidak sidang, meski sebelumnya Jaksa Dedi terlihat membawa terdakwa ke ruang sidang. Tapi di saat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah dibacakan oleh jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.
Untuk diketahui, perkara pidana ini bermula ketika terdakwa Freddy Arya Kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai anggota Polisi yang berpangkat Kombes Pol. Tak hanya itu saja, warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik, yakni W 4444 NI kepada korban Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.
Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar. Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.
Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN. Selanjutnya petugas menggiring Freddy ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas Polisi dengan pangkat kombes, dan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian Polisi.
Polsek Gubeng menjerat Freddy dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Namun anehnya didalam dakwaan Jaksa, terdakwa hanya dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Sementara Jaksa Deddy Arisandi saat dikonfirmasi mengaku didalam berkas dakwaannya hanya ada dua pasal, yakni UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. "Yang pasti dalam berkas saya hanya 2 pasal, silahkan tanya di kepolisian," ungkapnya.(mul)
Editor : Pak RW