Sidang Penipuan Properti Hari Ini Pemeriksaan Terdakwa Stefanus Yonathan (32),

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara penipuan, dengan terdakwa Stefanus Yonathan (32), warga Jl Rungkut Lor RI 3H/26 mantan Direktur Penta Berkat. Kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (30/1/2017). Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas jual beli properti.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan jika terdakwa dilaporkan oleh saksi korban Erawardhani Krisnayanti. Terkait perjanjian jual beli properti yang tidak sesuai. Pasalnya, unit Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa, di kawasan Jl Oro Oro Ombo, Batu Malang, yang berdiri diatas lahan yang hingga saat ini belum terjadi kesepakatan jual beli antar pemilik tanah dengan pihak PT Penta Berkat (PB), terangnya.

Berawal ketika terdakwa memasarkan Condotel yang belum berbentuk fisik di Mall Citra World, dengan melampirkan brosur dan foto copy. Dalam promo yang ditawarkan sangat menarik konsumen, sehingga korban atau saksi tertarik dan melakukan pembayaran tanda jadi (DP).

Namun hingga saat ini, Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa masih belum ada kesepakatan harga dan belum dilepas oleh pemilik tanah. Sehingga belum dilakukan pembangunannya, terang Damang dalam membacakan dakwaannya.

Sementara Erawardhani Krisnayanti, yang telah membayar uang muka dan angsuran sebesar Rp 12.985.000 yang dibayar melalui transfer Bank BCA atas nama PT Penta Berkat cabang Dharmahusada. Di mana pihak PT Penta Berkat mengirim kwitansi pembayaran, akan tetapi angsuran yang ke 5 sampai ke 9 tidak dikirimkan ke saksi Erawardhani Krisnayanti.

Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru