Dua Penipu Milyaran ONH Plus Disidangkan

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan yang melibatkan dua terdakwa dalam kasus penipuan program Haji kini dituntut masing masing 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/2/2017).

Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait,SH. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang,SH, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Tidak ada alasan pembenaran yang dapat menghapus pidana perbuatan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan banyak korban. Dan tetdakwa telah merasakan hasil penipuannya sebesar Rp 4 miliar," kata Jaksa Roginta saat membacakan dasar pertimbangan hukum dalam tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut,Hakim Mangapul Girsang meminta agar jaksa membawa bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP. "Kita akan inventarisir lagi bukti-bukti yang ada didalam berkas, barangkali ada bukti-bukti lain yang akan ditambahkan," kata Hakim Manungku pada Jaksa Roginta. 
Namun, permintaan bukti-bukti tersebut belum bisa dipenuhi oleh Jaksa Roginta. Menurut Roginta, pihaknya akan membawa bukti-bukti tersebut pada persidangan berikutnya. "Ada 64 bukti yang kami sita, itu yang akan kami bawa sebagai inventarisir dengan bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara," jawab Jaksa Roginta.

 

Sementara, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa tersebut. "Kami akan mengajukan pembelaan majelis,"kata Dimas, salah seorang penasehat hukum terdakwa Dicky Mastur Ahmad diakhir persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran telah menipu jemaah haji hingga meraup keuntungan sebesar Rp 4,3 miliar.

Kronologi penipuan yang dilakukan kedua terdakwa adalah, pada bulan September 2012 lalu,  terdakwa menawarkan program paket ibadah Haji Plus dengan iming-iming kepada para calon jamaah haji “Bayar Satu Gratis Satu”.

Meskipun, saat program itu dipromosikan, ternyata PT Global Access hanya mengantongi izin memberangkatkan Umroh saja dan belum mempunyai izin untuk memberangkatkan Haji.

Untuk menarik minat calon jemaah haji di Surabaya, kedua terdakwa menggelar presentasi yang terkesan mewah di Hotel Meritus, dengan menggandeng PT Almadinah, Surabaya sebagai operator pelaksana penyedia jasa pemberangkatan hajinya.

Program paket Haji super murah itu pun akhirnya sukses, telah diikuti sekitar 90 pasangan calon haji, karena setiap pasangan hanya dipatok tarif ONH sebesar $ 9.000 saja, dari ONH seharusnya sebesar $ 18.000 untuk satu pasangan....(Mul).         

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru