Surabaya (Suara Publik) - Ariston Ngamel, Putra seorang anggota polisi yang berdinas Polsek Mulyorejo, siang tadi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus kepemilikan shabu seberat 1,30 gram.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara," ucap Jaksa Damang saat membacakan surat tuntutannya, di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (7/2/2017).
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa adalah anak anggota polisi, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan prilaku sopan dan berterusterang menjadi faktor pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan warga bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika (shabu) di kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya. Dari penangkapan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa shabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap shabu.
Dari pengakuannya saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara memesan kepada seseorang bernama Michael alias Mike (DPO).
Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW