LSM GARAD Segera Laporkan Kades Kepatihan Gresik Ke Polda Jatim

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh Kepala Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menuai babak baru. Ber awal dari permasalahan sengketa lahan telaga di Dusun Ngasinan yang masih wilayah Desa Kepatihan, antara warga Dusun Ngasinan dengan oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan telaga.

Menurut warga Dusun Ngasinan yang mempunyai peta tanah, luas keseluruhan lahan 6.395 M2. Namun dari pihak peng klaim sesuai penuturan warga lahan yang di klaim oleh pengaku ahli waris seluas 395M2 yang berhadapan dengan jalan raya.

Zainudin selaku Kepala Dusun Ngasinan, mengatakan bahwa dirinya sempat diberikan salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah oleh Kepala Desa Ngasinan. Yang isinya berkaitan dengan lahan telaga yang di sengketa kan. "sebelumnya, sempat ada pengaduan Ke Polres Gresik atas nama Samsudin Cs perihal dugaan penyerobotan tanah,. Stelah itu warga mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan. Padahal warga yang dimintai keterangan adalah penyewa lahan yang dana sewa nya masuk kas Dusun untuk dikelolah",ujar Zainudin menuturkan kepada awak media.

Masih Zainudin, sesuai kesepakatan bersama dan sudah dijalankan sebelum saya menjabat sebagai Kasun, lahan itu memang disewakan dan anggaran sewa nya masuk kas Dusun untuk dikelolah. Kita sempat kaget juga saat ada panggilan dari Polres Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan tanah. Saat itu juga saya bersama warga mendatangi Kades Kepatihan untuk mempertanyakan riwayat tanah. Namun masih buntu, maka dari itu, warga dusun juga sempat unjuk rasa. Bahkan juga sempat hearing ke Komisi A DPRD Gresik.

Setelah beberapa waktu, saya diberi salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan No: 594/22/437.111.21/2016, untuk dibagikan ke masyarakat. Karena isi surat tersebut yang kami rasa janggal karena ada yang tidak sesuai dengan fakta. Maka kami ber inisiatif untuk berkoordinasi Dengan pihak LSM",ujar Zainudin dengan nada harap.

Seperti yang telah diketahui, pihak Dusun Ngasinan telah ber koordinasi dengan LSM GARAD Indonesia yang dikomandani Nano Garad. "iya benar, kasus tersebut di koordinasikan kepada saya. Warga Dusun telah sepakat mengadukan dan mempercayakan kepada LSM GARAD untuk diupayakan penyelesaian. Data sudah diberikan, bahkan sudah kami pelajari ternyata memang ada celah hukum dalam salinan surat keterangan riwayat tanah" ujar Nano saat terlihat berkoordinasi dengan warga Dusun Ngasinan di Balai Pertemuan Dusun Ngasinan.

Masih Nano saat memberikan arahan kepada warga, dalam surat salinan ini, Kepala Desa Kepatihan menurut analisa saya telah melanggar beberapa Undang Undang. Yaitu UU ITE,UU Keterbukaan Informasi Publik, dan pasal 242 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan data. Maka dari itu saya kumpulkan bukti bukti dan secepatnya untuk melaporkan Kepala Desa Kepatihan ke Polres Gresik. Tapi tidak menutup kemungkinan kami laporkan ke Direskrimum Polda Jatim",ujar Nano Garad dengan nada optimis.(bersambung)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru