GARAD Buktikan Janjnya, Laporkan Kades Kepatihan Ke Polda Jatim

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pemalsuan data oleh Kades Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Kini diusut oleh LSM GARAD selaku penerima kuasa dari masyarakat Dusun Ngasinan.


Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat Dusun Ngasinan, dimana warga sempat bersengketa masalah tanah telaga di wilayah Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti.


Adanya peng klaiman lahan bahkan sempat terjadinya pengaduan ke Polres Gresik oleh pihak pengklaim sehingga membuat warga ber upaya untuk mempertahankan karena warga Dusun Ngasinan meyakini lahan tersebut adalah salah satu aset Desa yang menjadi kewajiban Dusun Ngasinan untuk mengelolah.


Zainudin selaku Kepala Dusun membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan data itu ber awal adanya sengketa lahan telaga. "setelah adanya pihak peng klaiman lahan, kami sempat mempertanyakan kepada pihak Kades Kepatihan yakni Bapak Nemu untuk menanyakan riwayat tanah, setelah beberapa waktu, saya diberi sama pak Kades salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang isinya menerangkan obyek pajak untuk dibagikan kepada Perangkat Dusun",ujar Zainudin selaku Kepala Dusun Ngasinan.


Masih Zainudin",setelah mendapatkan surat salinan itu,semakin membuat resah warga,karena isi surat tersebut seolah tidak membela kami,makanya kami sempat memohon hearing ke Komisi A DPRD Gresik untuk meminta dipertemukan kepada seluruh instansi yang terkait biar segera ada penyeleseian.

 

Namun tetap belum ada penyeleseian makanya kami berjuang dengan jalur lain yakni berkoordinasi dengan pihak LSM, Kami juga menguasakan permasalahan ini, supaya ikut membantu dalam menyelesaikan kasus ini",lanjut Zainudin dengan nada harap.

 
Disisi lain, Nano Garad selaku ketua LSM GARAD yang merasa diberi kuasa dalam mencari titik terang kasus tersebut, hari ini tadi telah melakukan pengaduan ke Direskrimum Polda Jatim. "sudah kami pelajari bersama datanya, dan saya menduga memang ada pelanggaran yang dilakukan Kades Kepatihan",ujar Nano Garad saat ditemui di pintu masuk Direskrimum Polda Jatim.


Masih Nano yang ditanya terkait pelanggaran Kades Kepatihan, dia berharap segera ada proses hukum",salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut yang menjadi acuan kami untuk melakukan pengaduan. Karena isi didalamnya menurut kami telah melanggar UU KIP,UU ITE dan pelanggaran pasal 242(1)  tentang pemberian keterangan palsu",ujar Nano Garad sambil memasuki ruangan Direskrimum Polda Jatim.(fik/nn)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru