Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pemalsuan data oleh Kades Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Kini diusut oleh LSM GARAD selaku penerima kuasa dari masyarakat Dusun Ngasinan.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat Dusun Ngasinan,
dimana warga sempat bersengketa masalah tanah telaga di wilayah Dusun Ngasinan
Desa Kepatihan Kecamatan Menganti.
Adanya peng klaiman lahan bahkan sempat terjadinya pengaduan ke Polres Gresik
oleh pihak pengklaim sehingga membuat warga ber upaya untuk mempertahankan
karena warga Dusun Ngasinan meyakini lahan tersebut adalah salah satu aset Desa
yang menjadi kewajiban Dusun Ngasinan untuk mengelolah.
Zainudin selaku Kepala Dusun membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan data itu
ber awal adanya sengketa lahan telaga. "setelah adanya pihak peng klaiman
lahan, kami sempat mempertanyakan kepada pihak Kades Kepatihan yakni Bapak Nemu
untuk menanyakan riwayat tanah, setelah beberapa waktu, saya diberi sama pak
Kades salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang isinya menerangkan obyek
pajak untuk dibagikan kepada Perangkat Dusun",ujar Zainudin selaku Kepala
Dusun Ngasinan.
Masih Zainudin",setelah mendapatkan surat salinan itu,semakin membuat
resah warga,karena isi surat tersebut seolah tidak membela kami,makanya kami
sempat memohon hearing ke Komisi A DPRD Gresik untuk meminta dipertemukan
kepada seluruh instansi yang terkait biar segera ada penyeleseian.
Namun tetap belum ada penyeleseian makanya kami berjuang dengan jalur lain yakni berkoordinasi dengan pihak LSM, Kami juga menguasakan permasalahan ini, supaya ikut membantu dalam menyelesaikan kasus ini",lanjut Zainudin dengan nada harap.
Disisi lain, Nano Garad selaku ketua LSM GARAD yang merasa diberi kuasa dalam
mencari titik terang kasus tersebut, hari ini tadi telah melakukan pengaduan ke
Direskrimum Polda Jatim. "sudah kami pelajari bersama datanya, dan saya
menduga memang ada pelanggaran yang dilakukan Kades Kepatihan",ujar Nano
Garad saat ditemui di pintu masuk Direskrimum Polda Jatim.
Masih Nano yang ditanya terkait pelanggaran Kades Kepatihan, dia berharap
segera ada proses hukum",salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut
yang menjadi acuan kami untuk melakukan pengaduan. Karena isi didalamnya
menurut kami telah melanggar UU KIP,UU ITE dan pelanggaran pasal 242(1)
tentang pemberian keterangan palsu",ujar Nano Garad sambil memasuki
ruangan Direskrimum Polda Jatim.(fik/nn)
Editor : Pak RW