Pelanggan PLN Mengeluh, Tarif nya Naik Drastis, LSM GARAD Memantau

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Perusahaan yang tergolong BUMN seperti PLN wajib mengikuti peraturan atau Undang Undang yang berlaku. Apalagi perusahaan tersebut menerima keuntungan dari pelanggan atau konsumen.

 

Hal itu diatur dalam sistem per undang undangan, yakni Undang Undang Pelayanan Publik dan juga Undang Undang Perlindungan Konsumen.

 

Namun ketentuan tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi PLN Rayon Ploso Surabaya, karena diduga telah membuat resah konsumen. Bahkan di duga kuat syarat dengan pungli.

 

Hal itu diketahui saat adanya pengaduan pelanggan terkait pembengkakan biaya.

Kepada Suara-Publik.com karena beberapa bulan ini kenaikannya drastic. "beberapa bulan ini saya kena empat ratus ribu lebih mas, padahal sebelumnya tempat saya cuman kena seratus lima puluhan, masa kenaikannya se drastis itu" ujar pelanggan yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

 

"sempat saya keluhkan ke kantornya, namun belum mendapatkan respon yang baik, dan waktu itu juga ada yang petugas lapangannya sempat juga ngecek kondisinya. Lebih tragis, smalah saya di tarif satu juta untuk perbaikan. Ya saya gak mampu mas",ujar pelanggan tersebut dengan nada kesal.

 

Dari PLN Ploso saat dikonfirmasi yang diketahui bernama Agus selaku pimpinan menyangkal kejadian tersebut. "sudah kami terima mas, jadi beliau nya meminta penurunan daya dari 1300 V ke 900 V. Itu bukan ranah kami, karena diatas kami masih ada pimpinan wilayah, dan juga masih perlu dikoordinasikan kepada Lurah se tempat. Karena untuk daya 900V itu golongan subsidi mas",ujar agus kepada Suara-Publik.com. Namun untuk petugas yang dilapangan, saya akan koordinasikan kebawah untuk di tindak",ujar Agus lagi(Bersambung)(Nn)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru