Satu Perampok di Hukum 3 Tahun 1 nya Dibebaskan, JPU Langsung Banding.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) – Nasib mujur berpihak pada terdakwa pelaku perampokan ini. Pasalnya Hakim Isdjuaedi telah membebaskan John Mauritz Ratu, terdakwa kasus perampokan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2017). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ujar hakim Isdjuaedi dalam vonisnya. Vonis ini langsung mendapat reaksi kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya ia menuntut lima tahun penjara terhadap terdakwa.

Namun anehnya di ruang sidang terpisah terdakwa Kevin Jolio Davinsi (berkas terpisah) yang dituding melakukan perbuatannya bersama terdakwa John Mauritz justru dinyatakan bersalah. oleh hakim. Dia dihukum tiga tahun penjara dan lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Darwis yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Jhon Muaritz bersama sama dengan terdakwa Kevin Jolio (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekitar jam 02.30 Wib. Saat itu kedua terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha X-RIDE. Bertepatan saksi Abdul Karim yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motornya sendirian.

Terdakwa saat itu langsung menendang kaki saksi Abdul Karim namun tidak kena. Selanjutnya terdakwa memukul lengan tangan saksi dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan saksi oleng dan hampir terjatuh.

Selanjutnya saksi mempercepat laju kendaraannya bermaksud menyusul teman temanya yang berada didepanya sambil berteriak minta tolong. Mendengar saksi berteriak minta tolong selanjutnya kedua terdakwa lari. Namun oleh saksi bersama teman temanya dikejar hingga sampai di Cafe Rasa Sayang Bluefish di jalan Tegalsari, Surabaya. Selanjutnya, saksi Kevin Jolio berhasil diamankan oleh petugas Kepolisan Polsek Tegal Sari namun terdakwa John berhasil melarikan diri. Hinggah, beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan di amankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kemudian atas perbuatannya kini terdakwa tersebut dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke -1 dan 2 KUHPidana Jo pasal 53 KUHP..(Mul). 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru