Anindia Ollin Penipu Investasi Bodong di Vonis 1,6 Tahun

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik)– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Anindia Ollin (25), terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong dengan keuntungan Rp 300 juta. Vonis ini dinilai lebih rendah dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Kristin SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara, Rabu (01/03/2017).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Deddy Fardiman, membacakan dalam amar putusannya dijelaskan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga merugikan korban Go Yongki Gunawan.

Sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berjalan. Dan juga terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatannya, terdakwa juga tidak merasa bersalah karena telah merugikan korban. Kemudian hal yang meringankan, adalah terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, terdakwa juga masih muda.

”Atas dasar itulah, kemudian hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” Ujar Deddy.

Anindia Ollin (25), yang menjabat sebagai Marketing di PT. Central Capital Futures(CCF), kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Lantaran didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih investasi bodong dengan iming iming keuntungan Rp 300 juta.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa yang berparas cantik yang tinggal di Apartemen Puncak Tower Surabaya ini. Bersama Siswanto Gunawan (berkas terpisah) yang menjabat sebagai kepala cabang PT. Central Capital Futures, mengaku sebagai Vice President kepada korban Go Youngky. Kedua terdakwa menawarkan investasi emas dengan keuntungan yang menggiurkan. 

Dengan berbagai macam jurus tipu muslihat terdakwa, akhirnya korbanpun menuruti permintaan terdakwa dan menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta untuk investasi emas. Singkat cerita, sampai pada waktu yang telah dijanjikan, korban menanyakan kepada kedua terdakwa untuk mengambil keuntungan. Namun yang ia didapatkan bukannya untung akan tetapi malah buntung.

Uang Go Youngky yang sudah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta justru malah dipergunakan untuk bermain Trading (Investasi berjangka) oleh kedua terdakwa.

Akibat dari perbuatannya itu kini kedua terdakwa dijerat dalam pasal 378 KUHP Jo 55 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara....(Mul). 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru