Paman Dan Keponakan Kompak Melakukan Pencurian

suara-publik.com

Surabaya Suara–Publik. Polisi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil membekuk dua pelaku curanmor dan seorang penadah, Sabtu (25 /2/2017) lalu.

 

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida, menjelaskan pelaku atas nama Endri Wahyu Pradana (21) asal jalan Setro 3 no.2-E dan Agung Budi Prasetya (28) asal Ds.Madyopuro, Kel.Sumobito, Kab.Jombang mengaku dari awal Maret hingga pertengahan Februari telah menggasak dua unit motor.

 

Belakangan diketahui kedua pelaku mempunyai pertalian darah (keluarga), yakni paman dan keponakan. Keduanya menjual motor curiannya kepada penadah yakni ketersangka Budi Sasmito (44) warga jalan Setro 3 no.2 Surabaya yang tidak lain paman dari tersangka Endri Wahyu.

 

"Selain sebagai pelaku curanmor, mereka berdua bekerja sebagai kuli bangunan," ujarnya.

 

Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap kedua tersangka pada sesaat setelah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebuah sepeda motor milik Rongga Panjanji (21) warga jalan Lebak Timur 1 Gg. Kelinci no.519 Surabaya. Saat mencuri tersangka kepergok oleh pemiliknya diteriaki maling dan berhasil ditangkap.

 

Pada saat ditangkap tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mereka mengakui perbuatannya setelah petugas melakukan introgasi.

 

"Mereka berdua langsung kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," beber Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo." Selasa (07/3).

 

Setelah keduanya ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Alhasil, seorang penadah, Budi Sasmito (44) warga jalan Setro 3 no.2 Surabaya, berhasil diamankan petugas. Setelah kedua tersangka mengakui telah menjual barang tersebut kepada Budi Sasmito yang tidak lain paman dari tersangka Endri Wahyu dengan harga Rp. 1,5 juta 

 

Tersangka Budi Sasmito sendiri ditangkap Unit Reskrim di rumah istri simpanannya. Menariknya lagi pada saat ditangkap ditemukan seperangkat alat hisap sabu. "tersangka Budi Sasmito mengakui bahwa keponakannya sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "keponakan saya sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi sabu mas" aku Budi Sasmito.

 

Lain dengan pengakuan tersangka Endri dan Agung, keduanya terpaksa melakukan pencurian dengan pemberatan karena terbelit hutang. "saya terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena saya terbelit hutang mas." Aku  Endri Wahyu Pradana dengan nada sedih. 

 

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru