Kasus Telaga Ngasinan Makin Memanas, Kasun Dijadikan Tersangka

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus sengketa lahan telaga di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, kini semakin meluas dengan saling tuding untuk pembenaran pemilik lahan tersebut.

 

Disaat warga Dusun Ngasinan yang meyakini bahwa lahan yang dimaksud adalah termasuk TKD(Tanah Kas Desa) yang dalam pengelolahannya wewenang Dusun Ngasinan. Namun tidak disangka, ada oknum yang melakukan pengklaiman lahan, bahkan tidak hanya itu, oknum yang diketahui bernama Samsuddin merasa sebagai ahli waris pemilik lahan, telah melakukan pelaporan ke Polres Gresik dengan perihal penyerobotan lahan miliknya. Bahkan baru baru ini, pihak pengelolah Lahan(Kepala Dusun)Ngasinan, selaku pemimpin Dusun, juga dilaporkan karena diduga telah melakukan penyewaan lahan yang di rasa dimiliki oleh si Ahli Waris.

Zainudin.

 

Selaku Kasun(Kepala Dusun) Ngasinan membenarkan, bahwa Dirinya telah mendapat panggilan Polres Gresik sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 385 ayat 4 KUHP. "iya mas, benar saya memang mendapat panggilan dari Polres Gresik terkait hal tersebut, cuman aneh aja, kok langsung ditetapkan tersangka. Padahal saya kan tidak merasa seperti apa yang dituduhkan, saya benar benar merasa kecewa atas perlakuan ini, masak sebelumnya saya tidak diberi somasi atau apapun sebagai hak jawab saya, itu kan bisa dibuat pertimbangan buat Polisi untuk menetapkan saya sebagai tersangka" ujar Zainuddin yang tampak lesu.

 

Sedangkan, Nano Garad selaku pimpinan LSM GARAD, selaku LSM Pendamping, yang mengawal proses tersebut mengatakan, dirinya belum bisa menerima atas kriminalisasi perlakuan hukum tersebut. "jujur saya juga sangat kecewa atas perlakuan tersebut, apalagi penetapan tersangka itu sendiri. Saya menduga adanya intervensi, sehingga seperti dipaksakan, aneh juga, masak kasus yang belum jelas dan masih jadi sengketa dalam ke absahan alat bukti sebagai dasar pelaporan. Lah ini kok sudah ada penetapan tersangka, ini jelas tidak adil dan sangat mencoreng nama baik citra Kepolisian" ujar Nano Garad dengan nada geram.

 

Masih Nano, kami tidak akan berhenti sampai disini, saya akan ber upaya untuk mencari bukti bukti lanjutan, biar apa yang sudah menjadi sangkaan atas penetapan tersangka tersebut salah dan tidak tepat, dan bila itu terbukti tidak adanya pelanggaran hukum seperti yang disangkakan, maka saya akan melakukan tuntutan balik atas perlakuan tersebut",ujar Nano dengan nada optimis.

 

Selaku kuasa hukum Zainudin,Citra R.Prayitno S.H, yang juga mendampingi dalam pemanggilan untuk memberikan keterangan diruangan penyidik Polres Gresik. Pada awak media mengatakan bahwa dirinya juga akan memaksiimalkan kinerjanya untuk membela klien nya. "penyidik dan terlapor terlihat kooperatif, tapi saya bisa simpulkan atas permasalahan ini, saya menduga ada ketidak benaran dalam proses hukum tersebut. Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, ada upaya upaya sebagai pembelaan klien saya, itu bisa dibuat dasar pertimbangan dalam penetapan tersangka dan penentuan pasal yang dituduhkan. Menurut saya, pasal yang dituduhkan juga tidak tepat, karena klien saya adalah seorang Kepala Dusun yang hanya meneruskan program sebelumnya, Itu sudah satu kesalahan, yang kedua dari bukti pelapor sendiri karena yang dibuat bukti penunjang adalah surat Letter C itu seharusnya gugur. Karena menurut Undang Undang Pokok Agraria, yang sah dibuat bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, sedangkan Letter C kan hanya bukti obyek pajak saja. Ketiga, sebelum penetapan tersangka, karena ini ranah perdata, seharusnya Polisi mengarahkan ke perdatanya Dulu, baru setelah itu dicari pidananya",ujar Citra dengan nada tegas.

 

Ditanya langkah lanjutan, dirinya akan bekerja sama dengan pihak Lsm yang ditunjuk sesegera Mungkin untuk melakukan pembuktian",saya akan memohon untuk dilakukan pra peradilan, sedangkan untuk penggalian data saya akan berkoordinasi dengan LSM GARAD selaku LSM yang ditunjuk oleh pihak warga. Semoga secepatnya kasus ini bisa segera ada penyeleseian",ujar Cita lagi dengan nada optimis.

 

Pasal 385 ayat 4 yang dituduhkan ber bunyi"(Barang Siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah dengan tanah hak yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu)itu saja sudah jelas. Biar masyarakat yang menilai atas kebenaran pasal yang dituduhkan, sambung Nano Garad dengan menutup wawancara.(fk

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru