Dua Mantan Kuli Proyek, Kompak Edarkan Pil Koplo

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Dua tersangka pengedar pil koplo berlogo LL berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Wiyung, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap satu orang korban penyalah guna bernama Okbar yang terjaring razia Cipta Kondisi Sabtu, (4/3) malam lalu.

 

Saat itu, dari tangan Okbar, polisi mendapati lima butir pil koplo berlogo LL yang disimpan di dalam jok motornya. Saat diinterogasi, Okbar mengaku membeli pil tersebut dari seseorang bernama Asmono (27) pemuda yang kost di jalan Tubanan Lama Surabaya, seharga 20 ribu tiap sepuluh butirnya.

 

"Setelah mendapat informasi keberadaan penjual pil tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan malam itu juga, dan benar jika ciri-ciri pelaku memang tinggal di alamat tersebut, namun kami tak mau gegabah. Keesokan harinya, Minggu (5/3) kami langsung lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut 12 pil koplo sisa jual milik tersangka," terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung , AKP Sugimin, Selasa (14/3) di Mapolsek.

 

Tak berhenti disitu, sesaat setelah menangkap Asmono, polisi langsung mengeler tersangka untuk menunjukan bandar yang menyuplai pil tersebut kepada dirinya. Hingga pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama, polisi menangkap Aris (21) di rumah mertuanya jalan Semarang Surabaya.

 

Dari tangan tersangka Aris, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 260 butir pil koplo berlogo LL sisa penjualan. 

 

"Aris ini seorang bandar pil koplo di wilayah Surabaya, ia jual 100 ribu rupiah per paket berisi 100 butir pil koplo," imbuh Sugimin.

 

Menurut pengakuannya, Aris mendapat barang tersebut dari seorang bandar di kota Pare. Aris membeli paket pil koplo tersebut seharga 700 ribu per 1000 butir.

 

"Karena menganggur, akhirnya saya jualan pil, ini juga baru satu bulan mas," aku Aris, sambil menutupi wajahnya.

 

Kedua tersangka yang sudah lama kenal karena pernah bekerja pada proyek yang sama ini kembali bertemu di balik jeruji sel tahanan Polse Wiyung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pengedar pil koplo ini dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahum 2009 tentang Kesehatan.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru