Surabaya (Suara Publik) - Kasus sengketa lahan telaga di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menimbulkan permasalahan baru. Kepala Dusun Ngasinan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik dengan pasal yang dituduhkan yakni pasal 385 ayat 4 karena diduga telah menyewakan lahan.
Kini dari penyidik Polres Gresik telah memanggil beberapa saksi yang telah diajukan oleh Zainudin selaku Kepala Dusun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Citra R Prayitno selaku kuasa hukum Zainuddin, dalam proses ini dianggap cacat hukum, karena ada beberapa fakta yang dianggap janggal. "proses ini saya anggap ada kecacatan hukum, dalam sistem peradilan pidana terpadu(integrated criminal justice System) secara formal harus dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Untuk gelar perkara sendiri harus menghadirkan pihak pelapor dan terlapor itu pun tidak boleh diwakilkan, dan untuk gelar perkara juga mesti dihadiri oleh ahli yang independen dan kredibel,dari situ diharapkan ada suatu kejelasan perkara",ujar Citra yang mendampingi saksi
Sedangkan pihak LSM GARAD melalui Nano selaku ketua LSM GARAD yang ditunjuk sebagai kuasa pendampingan, dirinya tidak bisa tinggal diam dalam mengurai kebenaran kasus tersebut. "saya sudah pelajari mekanisme prosedur penetapan tersangka, kalau merujuk Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 15 ayat e tentang gelar perkara, itu adalah bagian dari rangkaian standar penetapan. Di kuatkan dengan UUD 1945 Pasal 28G ayat 1, saya sangat yakin ini adalah sangat cacat hukum, dan itu wajib bagi pihak kepolisian untuk mempertimbangkan proses hukum ini" ujar Nano yang terlihat geram atas tindakan hukum tersebut.
Masih Nano, dirinya akan berkoordinasi kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan proses hukum tersebut. "saya juga punya data hasil hearing dengan DPRD Gresik, yang mengatakan bahwa, selama masih dalam proses dan akan dilanjutkan hearing, maka diharap menciptakan suasana yang lebih kondusif, tapi karena ada proses hukum ini, itu berarti mencederai hasil hearing bersama anggota Dewan tersebut. Jika tidak dihentikan, maka kami akan melakukan aksi di depan Polres Gresik untuk menyampaikan pendapat kami" ujar Nano Garad yang dengan nada serius.
Sementara itu dari Penyidik Polres Eko, yang dikonfirmasi melalui sms terkait standar penetapan tersangka, masih belum membalas(fik)
Editor : Pak RW