Hakim Dewi Iswani Jatuhi Hukuman 12 Tahun Pada BD Narkoba Widianto Sewidjaja.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara narkotika yang diketuai oleh hakim Dewi Iswani telah menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Widianto Sewidjaja yang merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam amar putusannya, hakim Dewi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa diampuni lagi. Pasalnya, sebelumnya terdakwa juga pernah diadili atas kasus yang sama. "Tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa," ujar hakim Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2017).

Selain itu, perbuatan terdakwa telah dianggap bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang tidak sedikit. Tak cukup sampai disitu, dari fakta-fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10 gram. "Menyatakan bahwa terdakwatelah dianggap bersalah, mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Widianto Sewidjaja," tegas hakim Dewi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda. Pria yang beralamat di Jalan Pengeran Antasari, Tulungagung ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatannya. "Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan," Terangnya.

Perlu diketahui, jika terdakwa ditangkap anggota polisi Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Ubi Surabaya pada 5 Oktober 2016. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sekitar 10 gram dari tangan terdakwa.

Barang haram tersebut didapat terdakwa dari seseorang yang bernama Aseng (DPO). Terdakwa mengenal Aseng saat dirinya menjalani masa hukuman atas kasus narkoba di Lapas Klas II Madiun. Dalam kasus kali ini, terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..(Mul).  

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru