SURABAYA Suara-Publik.
AF (16) warga Jl Bulak Rukem Timur I M Surabaya ini akhirnya diringkus
Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pasalnya, pemuda yang sudah berhenti
sekolah sejak SMP ini nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru
nopol L 3673 YN milik HD (16) yang tak lain adalah pacarnya sendiri,
Selasa (16/3/2017).
Kejadian
berawal saat AF mengajak HD berjalan-jalan mengendarai sepeda motor
pacarnya tersebut. Kemudian ditengah perjalanan, tiba-tiba HD ingin
berhenti karena merasa ingin buang air kecil. Tak lama, mereka pun
berhenti di toilet SPBU Jl Kenjeran Surabaya. HD masuk ke toilet SPBU,
sementara AF menunggu di luar toilet.
Entah
apa yang dipikir AF, tiba-tiba sepeda motor milik pacarnya itu dibawa
kabur. Kemudian tak lama setelah dari toilet, HD pun kaget melihat
pacarnya sudah tidak ada ditempat bersamaan dengan sepeda motornya yang
sejak awal di kendarai AF.
Sadar
sepeda motornya dibawa kabur, sekitar pukul 20.00 WIB, HD langsung
melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Simokerto. "Mendapat
laporan demikian, kami langsung meresponnya dan langsung mengerahkan
Unit Reskrim ke lokasi kejadian," ujar Kapolsek Simokerto Kompol
Muhammad Harris, Senin (20/3/2017).
Dari
pengamatan di lokasi kejadian, masih kata Kompol Muhammad Harris,
pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AF. "Sehingga,
Rabu (17/3/2017) sekitar pukul 02.00 WIB kami mengetahui pelaku AF
sedang berada di warkop giras Jl Setro Surabaya, sehingga pelaku bisa
langsung kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban"
katanya.
"Ini
sebagai wujud respon cepat kami menanggapi laporan dari masyarakat,
sehingga hanya dalam waktu enam jam saja, pelaku busa langsung kami
bekuk," imbuh Kompol Muhammad Harris.
Sementara
itu dihadapan polisi, AF mengaku memang sudah ada niat membawa kabur
sepeda motor milik gadis yang baru dipacarinya selama seminggu itu.
"Niatnya mau saya pakai sendiri pak sepeda motornya, saya gak ada niat
buat jual sepeda motor itu," akunya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bocah ABG itu dijerat Pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (TOM).
Editor : Pak RW