Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Widia Selamet dan Hartono

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara dugaan penyekapan dengan terdakwa Widia Selamet dan Hartono Selamet ditunda. Pasalnya terdakwa Widia muntah-mutah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3/2017).

Melihat kondisi terdakwa, Marco Van Basten sebagai kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang karena kondisinya sangat tidak memungkinkan dan dikhawatirkan akan bertambah parah. "Majelis, berhubung kondisi klien kami saat ini sedang sakit dan dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kami mohon untuk ditunda," terang Marco meminta pada majelis Hakim.

Namun, Jaksa Penuntut umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tetap meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan alasan telah menghadirkan saksi Bernardinus (Mantan kuasa Hukum orang tua terdakwa) yang telah datang jauh-jauh dari Kupang (Sulawesi). "Yang mulia, kami mohon sidang ini tetap dilanjutkan, karena saksi yang kami hadirkan ini sudah datang jauh-jauh dari kupang dan saksi sangat sibuk dengan pekerjaannya," ucap Ririn dengan nada ngotot.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriono sempat menskors sidang untuk berdikusi untuk memutuskan sidang dilanjut atau ditunda. "Sidang kami skors dulu, karena kami perlu berdiskusi," ujar hakim Sigit Sutriono.

Setelah berdiskusi beberapa menit, akhirnya majelis hakim sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda keterangan saksi (Soenaryo) mantan kuasa hukum orang tua dari terdakwa yang dihadirkan oleh JPU, sementara kesaksian Bernardinus akan diminta keterangannya, Senin (3/4/2017).

Ditemui usai sidang, Marco Van Basten sangat menyayangkan arogan JPU yang tetap meminta sidang dilanjutkan. "Seharusnya JPU, melihat kondisi terdakwa, jangan hanya karena dapat menghadirkan saksi, terus ngotot minta dilanjutkan," paparnya.

Sementara Dahman Sinaga, tim kuasa hukum terdakwa juga tidak ingin hal serupa terjadi pada kliennya yang sempat kejang usai menjalani sidang. "Pada 28 Februari 2017, klien kami sempat kejang setelah menjalani sidang, karena terlalu dipaksakan karena sebelumnya sudah sakit," pungkasnya.   (Mul).

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru