Surabaya Suara Publik.com - Tewasnya seorang sopir Taksi online bernama Denny Ariessandi (37) warga Perumahan Jaya Maspion pada kamis 23 maret 2017 lalu, akhirnya terungkap.
Dua pelaku pembunuhan tersebut berinisial, CRW (23) asal jalan Trumojoyo VI/36 Ds.Pakelan Kediri dan KMF (21), asal Ds. Ngronggo, Kota Kediri yang merupakan pelaku pembunuhan Denny Ariessandi (37) memiliki pekerjaan berbeda.
CRW yang ditangkap tim khusus Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Kediri, Sabtu (25/3/2027) merupakan tukang sol sepatu di tempat asalnya, Kota Kediri.
"Sedangkan tersangka, KMF seorang oknum TNI AL," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).
Untuk pelaku TNI AL, kata Ronny ditangkap lebih dulu di Surabaya pada Jumat (24/3/2017).
Proses hukum diserahkan ke kesatuan TNI AL.
Mayat korban ini sendiri ditemukan oleh warga pada Selasa (21/3/2017), di Jl.Larangan kawasan Kenjeran Surabaya.
AKBP Ronny Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengatakan, dua pelaku ini sudah merencanakan aksi pembunuhannya sejak dua hari sebelum kejadian. Dua pelaku berangkat dari Kediri naik bus ke Bungurasih. Sesampainya di Bungurasih mereka memesan taksi online menuju ke Hotel di kawasan Arjuno.
“Sasaran para pelaku memang ditujukan pada mobil yang digunakan taksi online dengan pura-pura memesan”,kata Ronny ,Minggu (26/3/2017).
Motif pelaku itu sendiri, Ronny melanjutkan, keduanya ingin menguasai barang korban dengan cara membunuh. Keduanya sebenarnya ingin mengeksekusi mobil taksi online yang mereka pesan pertama kali.
Namun karena mobil Xenianya yang menurut mereka jelek, akhirnya diurungkan niat jahat itu. Kemudian mereka memutuskan untuk menginap di hotel tersebut. Hingga pada, Rabu (22/3/2017) mereka memesan taksi online lagi dengan tujuan Kenjeran.
Karena mobil yang disopiri korban Denny, ini mobil Xenia yang masih baru, maka dua tersangka memutuskan untuk melancarkan aksinya. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.
Ronny juga menambahkan, awal pengungkapan kasus ini berdasarkan penelusuran daftar pemesan taksi online yang dikemudikan korban. Kemudian dapatlah identitas pelaku KMF yang diduga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
“Polisi kemudian bekerjasama dengan Pom TNI AL untuk menangkap pria berinisial MKF ini dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” pungkasnya.
Dari pemeriksaan KMF, kemudian Polisi bisa melacak satu orang temannya lagi berinisial CRW atau Cipto dan ditangkap di Alun-alun Kediri.
Untuk tersangka CRW dikenai pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Sementara, pelaku MKF diserahkan ke Pom TNI AL.(TOM).
Editor : Pak RW