Surabaya Suara-Publik. Sunarti 35 tahun, hanya bisa pasrah dan menangis saat diamanan petugas koramil Rungkut Surabaya. Warga jalan Kendangsari Surabaya ini, tertangkap usai mencopet uang milik sumartini, warga jalan Rungkut Lor Surabaya.
Ibu empat anak ini, nyaris diamuk massa karena tertangkap basah saat mencopet. Beruntung petugas Koramil, segera mengamankan tersangka dari amukan massa dan membawanya ke Markas Koramil untuk diamankan.
Setelah, di periksa bersama korbanya, petugas Koramil menyerakan Ke Polsek Rungkut Surabaya untuk di proses secara hukum.
Kepada penyidik .tersangka mengaku, berangkat dari rumah berniat untuk belanja keperluan sehari hari. Namun uang belanja yang diberikan oleh suami kurang sehingga perlu tambahan, saat berbelanja tersangka melihat korban mengeluarkan uang dari sakunya. Sehinga timbul niat jahat untuk mencopetnya.
Dengan pura pura belanja tersangka langsung memepet korban dan mengambil uang di saku korban. Tanpa di sadari oleh korban, uang sebesar 750 ribu rupiah berhasil diambil. Namun tak lama kemudian korban menyadari uangnya hilang saat akan membayar belanjaan. Tersangka kemudian di teriaki maling oleh korban "copet" lalu pelaku diamankan massa.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka sudah tiga kali mencopet dan baru sekali tertangkap. Ia mengaku bahwa uang hasil kejahatan akan dipakai untuk tambahan uang belanja . karena suaminya hanya memberi uang belanja 650 ribu perminggu.
Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, dengan memanfaatkan keramaian pasar saat libur nyepi. Tersangka melakukan aksi mencopet dan dari hasil penyidikan tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya dipasar yang sama" terang Dwi Heri Sukiswanto, selasa (28/3/2017).
Kini akibat perbuatannya, ibu ini harus rela berpisah dengan empat anak anaknya, yang saat itu belum di kasih makan. Suaminya yang kerja di proyek tak tahu kalau istrinya bermasalah dengan hukum. Namun mau tidak mau tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TOM).
Editor : Pak RW