Diskoperindag Bondowoso Gandeng Tim Saber Pungli Beri Penyuluhan Hukum

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik - Menindak lanjuti arahan Bupati Bondowoso, Drs.Amin Said Husni, pada pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso menggandeng Tim Saber Pungli.

Hal ini dilakukan untuk melakukan melakukan sosialisasi sekaligus tindakan preventif agar Aparatur Sipil Negara( ASN ) lingkup Disekoperindag khususnya Bidang pasar agar tidak lagi terjerat pidana pungli kedepannya.

            Hadir dalam peyuluhan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Haadi Marsudiono,SH,MH, dan Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Aiptu Suprapto. Kadis Kominfo, Haeriah Yulianti, para Kepala Bidang, ketua paguyuban pasar dan sejumlah pedagang pasar di Bondowoso.

Pada acara yang di langsungkan di aula Diskoperindag tersebut Kepala Dinas Koperindag H.Bambang Sukwanto, mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan petugas di jajaran Diskoperindag khususnya petugas UPT pasar melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan pungli.

“Karena, memungut bayaran diluar ketentuan pada masyarakat merupakan bentuk pelayanan yang melanggar hukum dan Perda,”kata Bambang Sukwanto, Jum’at, (31/03/2017).

            Bambang menegaskan, mengingatkan kepada seluruh jajaran Dinas Koperindag khususnya yang langsung melakukan pelayanan pada masyarakat, harus meninggalkan budaya mencari kaya pada setiap pelayanan yang diberikan pada masyarakat.

“Kita sebagai pelayan masyarakat hanya diamanahkan untuk merubah budaya pungli ini oleh negara. Apalagi yang diterima pegawai selain gaji ada tunjangan rutin yang kita terima setiap bulannya,”tegasnya.

            Bambang juga menegaskan, peran serta para ketua paguyuban pasar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait nilai retribusi yang harus dibayar oleh para pedagang harus sesuai denga Perda, sehingga tidak ada lagi pungli yang dilarang oleh peraturan dan perundangan.

            “Ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani tambahan biaya yang merugikan mereka, kita sebagai pelayan masyarakat bukan untuk mencekik lewat pungli, tapi untuk mensejahterakan masayarakat dengan memberikan kemudahan palayanan,”katanya.

            Selain itu, untuk menghindari tambahan biaya, Diskoperindag berencana menggandeng provider untuk dibuatkan aplikasi online, tujuannya, kata Bambang, untuk memudahkan mayarakat berbelanja, karena selain prosesnya lebih cepat, dengan berbelanja melalui aplikasi ini harganya juga murah dan barang yang dipesan akan diantar ketempat yang memesan.

            “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, program yang saya rintis ini segera bisa dilaksanakan, sambil menunggu aplikasi yang kita buat selesai,”imbuhnya.

            Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, menyambut baik upaya Kepala Diskoperindag yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai dilingkungan Diskoperindag, dengan manfaatkan sosialisasi Saber pungli ini, dapat menjadikan pintu masuk untuk mensejahterakan masyarakat.

            “Kami minta kepada seluruh pegawai Diskoperindag yang kebetulan memang posisinya mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat untuk tidak membebani mereka dengan pungli,”kata Kasi Intel Kejari Bondowoso.

Dengan dilaksanakan sosialisasi saber pungli ini, kata Hadi,  harapannya bisa memberikan pencerahan untuk menguatkan langkah tim Saber Pungli sebagai lembaga hukum yang dapat memotivasi kepada masyarakat.

“Sosialisai ini pula dalam rangka mencegah agar tidak lagi terjadi pungli yang merugikan masyarakat Bondowoso,”ujarnya.

Dia menadaskan, bahwa tugas saber pungli ini ada beberapa bidang, yakni satgas inteljen, pencegahan, penindakan serta yustisi. Pungutan liar definisinya adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Menurutnya, dimana praktek pungli tersebut merupakan bagian dari korupsi seperti halnya perkembangan korupsi akhir-akhir ini nampak semakin sistematis dan terpola. Luas lingkupnya juga telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat yang paling bawah.

“Secara nasional telah disepakati bahwa korupsi bukan saja sebagai kejahatan luar biasa tetapi juga salah satunya tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah pungutan liar,” terangnya.

Hadi menambahkan, pungli ini merupakan bagian dari perbuatan korupsi masuk ranah pidana yang dibagi tiga kategori yakni kecil, sedang dan besar. Dan perlu untuk diketahui untuk area waspada pungli sesuai Inmendagri 180/3935/SJ yakni perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik dan pengadaan barang jasa serta kegiatan lain yang beresiko penyimpangan.

Mari kita bersama-sama memberantas praktek ini agar tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud,”imbuhnya.(her)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru