Kusworo: Kalau Pengurus Sosial Membangun Kampung Bisa Jadi Tersangka, Siapa Yang Mau Jadi RT RW?

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik. Sidang pertama Pra peradilan yang menyangkut Kepala Dusun Ngasinan terkait dengan tuduhan melanggar pasal 385 ayat 4 KUHP yang artinya Kepala Dusun diduga menyewakan lahan yang dianggap menguntungkan diri sendiri digelar di ruangan Cakra2 Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang awal PraPeradilan yang diketuai Hakim sidang PP I Gusti Ngurah Taruna Wiradika SH.MH. Sidang awal tersebut diawali pembacaan pengajuan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas Nama Zainudin selaku pemohon.

 

Hakim Ketua mempersilahkan kuasa Hukum Zainudin Citra R Prayitno SH untuk membacakan permohonannya. Citra mengatakan bahwa banyak fakta dan prosedur yang diyakini janggal dalam penetapan tersangka kliennya. "terima kasih yang mulia hakim mengabulkan permohonan kami dalam melaksanakan sidang ini. Ada banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka klien saya, hal ini sesuai putusan MK No 21/PUU-XII/2014 dan dalam perkara quo tidak sah, dengan alasan yang akan saya bacakan sesuai terlampir" ujar Citra membacakan permohonannya.

 

Sesuai kronologi dalam permohonannya, pada intinya menurut Citra status penetapan tersangka tersebut telah banyak kejanggalan.

 

Sedangkan dari Hakim Ketua telah memberikan jadwal untuk pihak termohon dalam hal ini Polres Gresik untuk menjawab permohonan tersebut pada sidang lanjutan. "hari ini kita break dulu, sidang dilanjutkan pada senin besok tanggal 3 april, agar termohon membacakan pembelaannya",ujar I Gusti Ngurah Taruna selaku Hakim Ketua.

 

Sedangkan untuk sidang tersebut, perwakilan dari Polres Gresik dihadiri IPTU Agung Joko selaku Kanit Lidik III Reskrim Polres Gresik bersama beberapa tim Kuasa Hukumnya.

 

Disisi lain setelah selesainya sidang tersebut, Nano selaku Ketua LSM GARAD Indonesia yang ikut memantau jalannya sidang, mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengawal sidang tersebut. "apa yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka sudah sangat jelas dan sudah mewakili, saya tunggu jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polres Gresik,nanti akan kita kaji jawaban tersebut",ujar Nano dengan nada meyakinkan.

 

Sementara itu Kusworo salah satu Ketua RW di Surabaya saat dimintai tanggapan masalah kasus ini menyatakan, saya ikut prihatin mas. “kalau kebijakan turun temurun yang ditentukan semua warga Dusun atau RW guna pembangunan wilayah dan tidak memperkaya diri atau golongannya bisa jadi tersangka. Dikemudian hari tidak aka nada orang yang mau jadi pengurus social tingkat dusun atau RW. Tapi saya kan tidak tau sebenarnya, kalau kasus ini benar sesuai dengan cerita warga Ngasinan, tidak ada warga yan mau menjadi pengurs social RT RW disitu, papar Kusworo   (Fik)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru