Saling Adu Argumen Antara Polres Gresik dan Pengacara Kasun Ngasinan di Sidang Praperadilan.

suara-publik.com

Surabaya SuaraPublik. Sidang lanjutan Praperadilan kasus yang menimpa Kepala Dusun Ngasinan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik dengan tuduhan pasal 385 ayat 4 KUHP memasuki sidang kedua hari ini tanggal 03/04/2017 di Ruangan Sidang Utama Pengadilan Negeri Gresik. Dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini Polres Gresik dan jawaban Replik dari Permohonan dalam hal ini Kuasa Hukum Zainudin selaku Kepala Dusun yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam pembacaan Termohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Kompol Ponikah SH MH mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang dianggap dalam penetapan tersangka tersebut sudah sah sesuai prosedur hukum dan juga menganggap Praperadilan yang diajukan Pemohon menurutnya harus ditolak karena dalil dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak sesuai dengan substansinya. "berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, maka kami selaku Termohon memohon ketua Pengadilan Negeri Gresik, melalui Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa permohonan Pra Peradilan ini dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini" ujar Kompol Ponikah dalam sidang tersebut.

 

Setelah pembacaan jawaban Termohon PraPeradilan, sidang di skors sampai siang pukul 14.00 WIB untuk pembacaan Replik dari pihak Pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam pembacaan Replik, Kuasa Hukum Pemohon, Citra R Prayitno mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Termohon sangat tidak Relevan dan dirinya masih tetap berpegang pada dalil dalil permohonan. "sehubungan dengan jawaban yang disampaikan oleh Termohon, maka kami tetap berpegang pada dalil dalil Pemohon dan menolak semua yang didalilkan oleh Termohon. Sedangkan untuk penetapan tersangka yang dilakukan Termohon tidak benar, karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum",ujar Citra yang membacakan Replik nya.

 

Sementara itu, Nano selaku Ketua LSM GARAD yang dipercaya warga dalam mendampingi kasus di Dusun Ngasinan yang ikut memantau jalannya persidangan, mengatakan bahwa dirinya masih tetap Mengawal proses Hukum tersebut. "jawaban dari pihak Termohon saya menduga masih kurang relevan dan tampak arogan. Apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pemohon waktu sidang pertama dan juga replik yang dibacakan tadi sudah sangat jelas. Dalil dalilnya juga jelas, ya kita tunggu jawaban duplik dari pihak Termohon, nanti kan juga ada beberapa saksi yang membuat semakin menarik sidang Praperadilan ini" ujar Nano dengan nada optimis.

 

"kami berharap Hakim ketua nanti lebih obyektif dalam memutus perkara nanti, dan kami sangat yakin kebenaran akan mengalahkan ke zoliman" imbuh Nano dengan nada harap.(red)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru