Pembunuh Tasri Ditangkap, Pelaku Berniat Merampok Majikan Tasri

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Hanya berselang lima hari, pasca peristiwa pembunuhan terhadap Tasri alias Sri (49), seorang Asisten  Rumah Tangga( ART) asal Dusun Krajan,Kec.Parengan, Kab. Tuban yang tewas secara megenaskan di perumahan Elit jalan Puncak Permai Gg.1 no.33 Surabaya ,pada 1 April 2017 silam   Akhirnya berhasil diungkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

 

Pelakunya bernama Vian Ahmad Fauzi (19) seorang pengangguran asal Dusun Watukandang, Kel.Penanggal, Kec.Candipuro Lumajang yang diketahui indekos di jalan Tubanan Lama Surabaya.

 

pelaku berhasil ditangkap di jalan Tubanan Lama oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Rabu (05/04/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wib. 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga menjelaskan,tersangka berhasil ditangkap disekitar wilayah jalan Tubanan jarak indekos dengan TKP sekitar 100 sampai 200 meter. Sesuai analisa yang kami uji ternyata tersangka berniat dan mempunyai motif merampok rumah tersebut. Tersangka ini masuk melalui pintu gerbang samping dan naik kelantai 2 dan 3 dengan cara memanjat."pungkas Shinto, kamis (6/4/2017).

 

Masih kata Shinto, ketika tersangka sampai di lantai tiga. Kemudian tersangka membuka sekrup untuk naik ketangga. Selanjutnya tersangka diketahui oleh korban dan akhirnya tersangka panik dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali dibagian pipi kiri hingga korban terjatuh kelantai. 

 

Kemudian tersangka mengorok leher korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh tersangka. Setelah korban meninggal dunia, kemudian korban diseret kedalam kamar."terang Shinto.

 

Diketahui, Tasri alias Sri dibunuh dikamarnya di Perumahan Puncak Permai I No 33, Surabaya, Sabtu (01/04/2017). Rumah itu sendiri merupakan rumah Simon Raharjo Tanzil. Di rumah itu, perempuan asal Dusun Krajan, Desa Margorejo, Parengan Tuban tersebut bekerja sebagai ART(asisten rumah tangga). Dia dibunuh secara sadis. Pelaku menebas leher Sri dengan parang yang dibawa oleh pelaku.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara. ( TOM).

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru