Surabaya
(Suara Publik) - Akibat perilaku seseorang yang mencoba menghalang
halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari
berita, akibatnya sangatlah fatal kini ia dijerat dengan pasal Undang
Undang Pers. Hal itu terjadi pada wartawan Slamet Maulana pada 2012
lalu saat menjalankan tugas jurnalisnya (Liputan). Kameranya dirampas
oleh pelaku yang kini dijadikan terdakwa dan duduk di kursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kini terdakwa Irene Madalena (41), telah merasakan akibatnya, terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Rahman dari Kejari Surabaya. Terdakwa Irene yang merupakan warga jl Sidoyoso 3 no 49 Surabaya ini, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sarwedi, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/4/2017).
"Menjatuhkan
hukuman selama 7 bulan penjara, terhadap terdakwa," ujar hakim Sarwedi,
didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun
setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Irene kemudian menyatakan
pikir - pikir, setelah sejenak berunding dengan kuasa hukumnya, Saya
pikir - pikir pak hakim," ucapnya.
Usai
sidang hakim Sarwedi mengaku jika terdakwa tidak bisa ditahan, lantaran
ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, Terangnya pada media. "Tidak bisa
ditahan, karena ancamannya dibawah 5 tahun, kalau sudah inkrah bisa
masuk menjalani tahanan," aku hakim Sarwedi diruangannya.
Untuk
diketahui, Terdakwa Irene Madalena di sidang lantaran melakukan
perampasan kamera milik Slamet Maulana (wartawan), saat melakukan tugas
peliputan terhadap terdakwa.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Feri Rahman menuturkan, "Terdakwa kita tuntut
sebelumnya selama 1 tahun hukuman penjara, tadi majelis hakim memutuskan
terdakwa diputus 7 bulan hukuman penjara namun terdakwa menyatakan
pikir-pikir setelah berunding oleh kuasa hukumnya, "pungkas jaksa.
Feri
menambahkan, tujuh hari sejak putusan majelis hakim menunggu jawaban
terdakwa. Jika terdakwa menerima dan sudah inkrah maka bisa kita lakukan
eksekusi penahan terhadap terdakwa Irene. Tandas JPU Feri.
Menurut
Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Tentang Pers, maka perbuatan
terdakwa diancam pidana dalam pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun
1999 tentang pers dengan ancaman hukuman selama 2 tahun penjara atau
denda Rp 500 juta (Mul).
Editor : Pak RW