Ibu Rumah Tangga Bandar Narkoba di Tuntut 10 Tahun Penjara Oleh JPU.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Umalik Suhadak (38) seorang ibu rumah tangga, warga Komplek perumahan Dinas Marinir Karang Pilang ( Jalan Pasopati 02. Rt.02 Rw.04 ) ter isak, sambil meneteskan airmata setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Anggraini SH di Pengadilan Negeri Surabaya,(6/4/17). Bandar Narkoba yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 38,22 gram ini hanya dituntut (10) tahun, denda (1) Milyar subsider (3) bulan pemjara oleh JPU,lebih ringan dari pasal yang didakwakan yakni 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup minimal enam tahun penjara.

 

Tidak hanya sabu, dari tangan terdakwa petugas juga mendapatkan barang bukti  berupa( 1) poket serbuk putih berat sekitar 0,66 gram, ( 6) butir pil ekstasi warna biru dengan logo (R) , (1) pipet kaca, (2) sekrop plastik,( 1) perangkat alat hisap sabu-sabu, (4) buku catatan transaksi, 1 timbangan elektrik, (1) alat pres dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

 

Diketahui dari dakwaan sebelumnya Kamis (23/2/17).  Jaksa Anggraini menerangkan, bahwa petugas Denintel Marinir dan Denprov mengamankan saksi Moch Rofik Bin H Rofii ketika kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu (SS) dari terdakwa Umalik yang tinggal di Perumahan Dinas Marinir tersebut. Selanjutnya petugas Denintel Marinir dan Denprov melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan sejumlah barang haram yang sudah siap edar.

 

Walaupun terdakwa mengaku baru dua bulan jualan Narkoba, akan tetapi barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas bisa dibilang fantastis. faktor ekonomi juga tak luput dari alasan Umalik untuk nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut karena merasa menanggung biaya hidup tiga orang buah hatinya yang masih dibawah umur.

 

“ Anak ku masih kecil-kecil mas yang paling besar duduk dibangku (SMP),sedangkan dua saudaranya lagi duduk dibangku( SD), apa lagi sekitar empat bulan yang lalu suamiku dipecat dari kesatuan nya “ papar istri dari mantan anggota Marinir itu (.6/4/17).

 

Penasehat Hukum Umalik, Fariji SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) Juga membenarkan keterangan dari klienya, bahwa selain faktor kebutuhan ekonomi, karena dipecatnya suami Umalik dari kesatuannya yang paling mendominasi kejiwaan klienya untuk berbuat nekat menjual belikan Narkoba, yakni tuntutan kebutuhan hidup.

 

“ Suaminya memang Desersi ( istilah melakukan kejahatan militer terhadap tugasnya),mungkin itu alasan utama sehingga ia berbuat nekat jualan Narkoba, lagian ketiga anaknya juga masih kecil-kecil, selain butuh biaya untuk sehari-hari mereka juga butuh kasih sayang seorang ayah, ditambah lagi kini Ibunya harus mendekam di penjara,  siapa nanti yang merawat mereka, ucap Fariji.

 

Tapi aku bersukur, fakta-fakta dipersidangan setidaknya telah meyakinkan JPU dalam melakukan tuntutan yang saya anggap secara pribadi adalah tuntutan yang ringan karena dakwaannya adalah pasal 114 ayat (2)” terang  nya.

.

Hal berbeda  di nyatakan oleh Anggraini, ia membantah kalau tuntutanya adalah tuntutan yang ringan “ sepuluh tahun itu nggak ringan , standard itu ” pungkas  Anggraini pada awak media. (Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru