Pasuruan, Suara-Publik. Tanpa mengenal waktu dan lelah, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jajarannya terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Terbukti, Minggu dini hari (09/04/2017), pukul 01.00 WIB, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan telah melakukan penggerebekan sebuah pangkalan Judi Domino jenis Kyu-kyu di Teras Kandang yang termasuk Ds. Rantupitu Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Namun dalam penggrebekan itu, petugas hanya berhasil mengamankan tiga orang pelaku saja yaitu Amari Bin Usman (75), Istilan Bin Akim (60), dan Moch. Aku Said Bin Tamun (38), termasuk dengan barang buktinya 1 Kartu Domino, 2 lembar Alas untuk permainan judi, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.620.000,- yang merupakan Uang hasil taruhan judi, sedangkan 3 orang lainnya berhasil melarikan diri yang sekarang bertatus DPO Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP M. Khoirul Hidayat, SH., mengatakan penangkapan judi Domino tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya judi tersebut, berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat kami grebek, mereka sedang asyik bermain judi, namun sepertinya 3 orang pelaku diantaranya yang berhasil kabur sudah mencium keberadaan kami sehingga mereka langsung memasang kuda-kuda dan berhasil kabur saat dilakukannya penggerebekan, namun 3 orang yang berhasil tertangkap Amari, Istilan, dan Said sama sekali tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku itu mengatakan tidak setiap hari bermain judi, hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi karena hanya sekedar iseng apabila tidak ada kerjaan.
“Namun apapun pengakuannya, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum, dan ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, jelasnya.
Editor : Pak RW