Sidang Perdana Sutikno (73), Pengelola Pijet Plus Cipunegara

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Bermaksud ingin buka usaha Sutikno (73), kakek pemilik panti pijat RIA yang berlokasi di Jalan Cipunegara, Surabaya, kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran telah menyediakan wanita Penjaja Sek Komersil (PSK) untuk pria hidung belang.

Kini Sutikno duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus mucikari berkedok panti pijat tradisional (pitrad). "Terdakwa telsh melanggar Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Ali Prakoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/4/2017).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa menjelaskan, berawal pada 2011 saat Sutikno mendirikan panti pijat RIA yang berlokasi di Jalan Cipunegara No 15-A, Surabaya. "Di mana di tempat usahanya itu, terdakwa Sutikno memiliki 6 karyawan tenaga pemijat, namun tidak memiliki sertifikasi keahlian untuk melakukan pijat tradisional," ujarnya.

Namun dalam prakteknya itu, para pemijat juga melayani pijat plus-plus dengan berhubungan badan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu. "Apabila terdakwa tidak menginginkan terjadinya perbuatan cabul, maka seharusnya tempat pijat tersebut dilakukan di tempat yang bisa dilihat dan seharusnya terdakwa mengontrol aktifitas para pemijat saat melayani tamu yang datang," tegas jaksa Ali.

Beikut atas laporan masyarakat akhirnya petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan panti pijat RIA pada 16 Januari 2017. Saat digrebek, petugas polisi memergoki seorang pemijat bernama Nurhayati sedang melayani tamunya. "Saat itu saksi Nurhayati dan tamunya sedang berada di dalam kamar dalam kondisi telanjang bulat," pungkas jaksa Ali ketika membacakan surat dakwaannya....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru