Surabaya, Suara-Publik. Kasus sengketa lahan telaga, di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Hingga kini masih dicari kebenaran pemilik lahan tersebut antara Masyarakat Dusun Ngasinan dengan oknum yang mengaku sebagai ahli waris yang merasa memiliki lahan telaga. Bahkan sempat terjadi adanya proses hukum yang mana Kepala Dusun Ngasinan ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik dengan tuduhan pasal 385 ayat4 KUHP.
Dikarenakan adanya proses hukum tersebut, kini tidak hanya perangkat kampung atau para sesepuh dan orang tua, para Pemuda di yang tergabung dalam Karang Taruna yang menamakan diri Pemuda Harapan Bangsa di Dusun Ngasinan turut serta dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa di wilayahnya tersebut.
Nano selaku Ketua LSM GARAD yang terlihat saat memimpin rapat di Balai RW Dusun Ngasinan mengatakan, bahwa dirinya sangat senang jika para pemuda Dusun Ngasinan turut serta dalam memperjuangkan aset yang diyakini milik Dusun. "terima kasih atas kawan kawan atas partisipasinya dalam mendukung perjuangan ini, dan saya sangat yakin dengan semangat kawan kawan sekalian bisa segera terselesaikan masalah yang menimpa di Dusun Ngasinan",ujar Nano dalam rapat yang mana pesertanya mayoritas Pemuda Dusun Ngasinan.
Masih Nano,Pemuda adalah ujung tombak dalam perjuangan,mudah mudahan dengan adanya kawan kawan,kekuatan akan semakin besar",ujar Nano dengan nada optimis.
Andri selaku koordinator Pemuda di
Dusun Ngasinan, mengatakan bahwa para pemuda tinggal nunggu komando
saja",kami tetap komitmen dalam penyeleseian di Dusun kami, kami akan
berkolaborasi dengan para senior dalam menyelesaikan masalah ini",ujar
Andri dengan nada optimis. (red)
Editor : Pak RW