SURABAYA Suara-Publik. Kembali, anak-anak terlibat tindak pidana kejahatan dan tertangkap oleh Polisi. Kali ini dua anak baru gede (ABG) dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan karena kasus penjambretan.
Dua ABG yang dibekuk itu bernama, DPR (17) asal Jl. Pulo Tegalsari Gg. 6 Surabaya TF (17) asal Dsn. Tajung Ds. Taman Kec. Jrengik Kab. Sampang, Madura dan tinggal Kost Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu Surabaya.
Dua alap-alap jalanan ini dibekuk pada, Minggu (16/4/2017) setelah menarik paksa handphone (HP) milik Dea Puspa (18) asal Jl. Pakis Tirtosari Surabaya di depan rumah korban, setelah keduanya diteriaki maling.
Dalam setiap aksinya, seperti pelaku lainnya, keduanya dengan berboncengan sepeda motor berkeliling guna mencari sasaran untuk dijambret. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol L-6277-VC ,tersangka DPR dibonceng oleh tersangka TF.
"Biasanya kedua tersangka ini mengambil helem. Saat itu keduanya berniat mencari sasaran pencurian helem di tempat parkir Indomart Jl. Pakis Tirtosari V No. 47 Surabaya. Namun ternyata tidak ada helem yang bagus sehingga kedua Tersangka berhenti di depan Indomart untuk sasaran lainnya",kata Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya.
Saat korban melintas dengan menggunakan HP, lanjut Yulianto, akhirnya tersangka TF langsung memacu sepeda motor yang dikemudikan dan setelah dekat tersangka DPR langsung merampas HP milik korban dan setelah berhasil kedua tersangka langsung melarikan diri .
"Tau HPnya berpindah tangan, korbanpun berteriak “Jambret – Jambret” sehingga terdengar oleh aggota Tim Anti Bandit Polsek Sawahan yang sedang patroli",tambah Yulianto, Senin (17/4/2017).
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Pakis Gunung Surabaya dan setelah itu Keduanya langsung diamankan ke Polsek Sawahan guna penyidikan.
Dari keduanya,Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit HP merk Oppo type R831K warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Th. 2008 Nopol : L-6277-VC . Tersangka terancam dipenjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(tom)
Editor : Pak RW