Sidang Kasus Pembunuhan di Diskotik Tertunda, 3 Saksinya Berhalangan Datang

suara-publik.com

 

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pembunuhan di diskotik tengah kota Surabaya yang menjerat terdakwa Chalid Al Gasy, siang tadi ditunda. Lantaran saksi tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/4/2017).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tiga saksi yang seharusnya memberikan keterangan, tidak dapat hadir. Karena adanya kegiatan dan tugas kantor. 

"Memang sidang hari ini ditunda, karena sebelumnya saksi sudah memberi tahu jika tidak dapat hadir," terangnya singkat.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam undang-undang dan didakwa dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa pada Senin, 30 Januari 2017 sekira pukul 03.30 Wib di sebuah Diskotek Surabaya, saat itu terdakwa sedang berjoget di dalam Diskotik, Plaza Tunjungan 2, Lantai 6, Surabaya, pada saat sedang berjoget secara tidak sengaja Terdakwa bersenggolan dengan korban Mustofa.

Karena dalam pengaruh minuman keras maka akhirnya terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban sehingga korban kemudian memukul terdakwa. Karena mengalami pemukulan maka Terdakwa menjadi emosi dan tangannya egera mencabut gesper sabuk berbentuk pisau yang dikenakannya lantas menusukkannya dengan mengarahkan ke bagian dada sebelah kanan korban.

Setelah mengalami penusukan maka Mustofa kemudian kembali membalas dengan memukul Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian kembali menusukkan gesper sabuk berbentuk pisau tersebut dengan mengarahkan pada bagian perut korban.

Setelah mengalami penusukan berkali kali korbanpun berusaha untuk mengejar terdakwa, namun gagal lantaran terdakwa keburu diamankan oleh security Diskotik, sedangkan korban yang mengalami luka tusukan segera dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, Jalan Undaan Wetan, Surabaya Untuk segera mendapatkan pertolongan. Namun rupanya Tuhan berkehendak lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perawatan.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru