Sidang Korupsi Penambahan Daya Listrik, Hakim dan JPU Setengah Hati

suara-publik.com
BONDOWOSO, Suara Publik - Sidang kasus dugaan korupsi penambahan daya Listrik tahun 2013, yang menyeret Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) dengan Direktur CV masih belum ada putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatin.SH, dalam repliknya bersikukuh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp101 juta dalam pelaksaan proyek tambah daya listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koesnadi, Bondowoso.

“Kita membantah itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, terdakwa, maupun saksi ahli dari inspektorat, bahwa fakta itu sebagai kerugian bukan keuntungan,”kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, M. Fatin, kepada wartawan dikantornya.

Sebelumnya dalam pledoi atau pembelaan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut, kuasa hukum justru berpendapat bahwa itu adalah keuntungan. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya, yang menjadi temuan JPU dalam dakwaan, sesuai dengan perhitungan inspektorat. Fatin, menganggap temuan itu sebagai kerugian. Indikasinya, antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK dengan penawaran yang dilakukan oleh rekanan sama persis.

“Itu kan aneh. Namanya penawaran harus lebih rendah daripada HPS,” terang Fatin.

Terdakwa Dewi sebagai PPK dan terdakwa Erwin selaku rekanan dituntut dengan pasal yang sama yaitu pasal 2 ayat (2) UU No. 20/2001 tentang perubahan UU RI No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kedua terdakwa kita tuntut sama, yaitu 5 tahun penjara membayar uang denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp50.521.500, kalau tidak membayar untuk uang pengganti subsidairnya pidana penjara selama 1 tahun,” paparnya.

          Sementara itu, Ketua LSM Jack Centre, Agus Sugiarto, yang sekaligus sebagai pelapor dalam kasus tersebut mengaku kecewa terhadap JPU. Pasalnya, proses sidang perkara korupsi penambahan daya listrik pihak JPU maupun Majlis Hakim dalam pertanyaannya berkutat kepada PPK dan Rekanan, sementara dr.Agus Suwarjito selaku penggunan anggaran (PA) yang sekaligus sebagai penanggung jawab program tidak pernah disebut dalam pertanyaan JPU maupun Hakim, sehingga terkesan cuci tangan.

          “Menurut saya sidang korupsi ini aneh, kenapa tidak pernah menyebut nama direktur RSUD dr.Koesnadi setiap mengajukan pertanyaan. Padahal, dia paling bertanggung jawab, karena dia sebagai PA,”katusnya.

          Menurutnya, dalam sidang tersebut sama sekali tidak ada upaya pengembangan, karena pihak Hakim maupun JPU setengah hati dalam menangani perkara ini. Sebab, pertanyaannya focus kepada kedua terdakwa. Sementara penanggung jawab anggaran yang bertanda tangan dalam kontrak tersebut terkesan dikesampingkan.

          “Meski begitu, saya akan terus mengawal sidang ini. Tapi jika dalam putusan nanti, nama PA tidak masuk, saya akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY),”tegasnya.

          Agus menambahkan, PA dan PPK RSUD Koesnadi Bondowoso diduga telah menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBD 2013 sebesar Rp473.425.000 untuk penambahan daya listrik menjadi 1557KVA.

Namun faktanya daya listrik yang digunakan hanya 345 KVA, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp101 juta,”imbuhnya. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru