Surabaya (Suara Publik) - Ismawanto als Iwan als Gambreng bin Purwono,
pemuda (28) asal Rungkut Kidul Surabaya didudukan dikursi pesakitan
lantaran terjerat dalam kasus narkoba.
Sidang
digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dalam ageda pembelaan(Pledoi)
bergerak selaku ketua majelis hakim Dwi Winarko, dihadapan majelis hakim
terdakwa membacakan surat pembelaannya melalui kuasa hukumnya Shandy
Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) Selasa, 02/05/2017.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri
Surabaya menuntut selama 10 tahun penjara denda Rp 1 milliar dan
subsidair 5 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut telah sesuai
dengan perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja melawan hukum.
Menyatakan,
bahwa terdakwa telah dianggap bersalah melawan hukum dengan memiliki
menyimpan dan menjual Narkotika tanpa izin. Sesuai dengan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah
pembacaan surat pembelaan, kemudian majelis hakim memutuskan untuk
menunda putusan(vonis) pada persidangan selanjutnya, sambil mengetukan
palunya hakim menyatakan sidang selesai....(Mul).
Editor : Pak RW