Surabaya (Suara Publik.com) - Yopi Sutrisna bin Usman (alm), pemuda 31
tahun asal kota soto Lamongan yang saat ini tinggal di Jalan Bendul
Merisi Gg lebar 20 Surabaya. Awalnya Yopi ditangkap petugas terkait
narkoba, kemudian ketika digeledah petugas menemukan barang bukti (BB)
berupa (2) pipet kaca yang masing - masing berisi sabu seberat 1,72 dan
1,73 gram serta (1) satu pipet bekas yang masih ada sisa sabu seberat
0,021 gram.
Perkara
Yopi kembali disidangkan diruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya,
dengan agenda putusan. Dalam persidangan, bertindak selaku hakim ketua
Dwi Winarko. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri
Utami.SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut
terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda Rp 800,000,000 dan
subsidair (6) bulan kurungan.
Dalam
persidangan majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan, berdasarkan
peraturan perundang undangan dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "menghukum terdakwa Yopi, selama
(4) empat tahun penjara" dikurangi selama dalam tahanan.
Hal
yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam
pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa selalu bersikap
sopan selama dalam persidangan tidak berbelit - belit dan menyesali
perbuatannya serta tidak perna dihukum.
Usai pembacaan putusan (vonis) terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menundukkan
kepala dan menangis. Oleh majelis hakim disarankan, terdakwa boleh
terima putusan ini juga boleh melakukan upaya banding, silahkan terdakwa
berkordinasi dengan kuasa hukum terdakwa, jelas hakim Dwi.
Sesaat
kemudian setelah kordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa kembali
menduduki kursi pesakitan sambil mengusap air matanya yang meleleh
dipipinya, terdakwa menyatakan pikir - pikir," saya pikir - pikir pak
hakim. Cetusnya.....(Mul).
Editor : Pak RW