Surabaya (Suara Publik) - Dua lelaki parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin
Musabir, (47) warga Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar,
(42) yang juga warga Pulo Tegalsari, 1/20 Surabaya. Disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus narkoba, Rabu (10/5/2017).
Sidang
dipimpin oleh Dedik Wardiman, selaku hakim ketua yang menyidangkan
perkara ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari
Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.
Dalam
surat dakwaan disebutkan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan
bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang (narkotika)
jenis sabu sabu.
Perkara
tersebut bermula ketika petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo,
mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b
tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tetsebut
petugas langsung mengadakan penyelidikan di area tersebut.
Alhasil
dari penyelidikan tersebut , tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017
petugas membekuk kedua terdakwa yakni Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari
tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing poket berisi,
0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan (1)
satu sedotan plastik.
Menurut
pengakuan kedua terdakwa jika barang haram tersebut ia dapatkan dari
Heru (DPO), dengan cara membeli namun barang tersebut untuk dipakai
sendiri bukan dijual, akunya. Sementara Fariji.SH dari LBH Lacak selaku
kuasa hukum terdakwa juga mendapat jawaban yang sama dari terdakwa.
Kini
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW