Surabaya (Suara Publik) - Imam bin Mat Sirat, pemuda (37) asal Jalan
Tambak Pokak, Greges Asem Rowo Surabaya, disidangkan terkait perkara
narkotika jenis sabu sabu, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim,
Sidang
dengan agenda dakwaan yang digelar di ruang sidang garuda, terdakwa
didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH
Lacak). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika Nova Dian Kusuma,SH
dari kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan surat
dakwaannya.
Saksi
yang dihadirkan oleh JPU (1) orang saksi penangkap dari Polrestabes
Surabaya, meneranglan awal kejadian perkara tersebut. Berawal pada hari
Selasa 17 Januari 2017 sekira pukul 06,30 wib. Petugas mendapat
informasi dari masyarakat, setelah ditindak lanjuti informasi masyarakat
tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa Imam bin Mat
Sirat.
Setelah
terdakwa dikeler kerumahnya, petugas mendapati barang bukti (BB) berupa
(1) kantong plastik kecil berisi kristal putih seberat 0,44 gram, serta
(1) pipet kaca yang masih ada isinya seberat 1,63 gram, dan (1) satu
buah sekop plastik yang disembunyikan dibawa karpet ruang tamu, juga
sedotan plastik yang disembunyikan dibawa meja belajar anaknya.
Kemudian
terdakwa segera dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih
lanjut. Akibat dari perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah
dalam memberantas narkoba, maka sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW