Laporan:Tom.
SURABAYA Suara-Publik - Berkat rekaman CCTV Grand City Mall Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya berhasil menggungkap dua pelaku gendam yang sudah beraksi 13 TKP di berbagai daerah.
Dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit, Dedi Samsudi (37) asal jalan tunggang I no 20 tangerang dibantu Azim Arizon (35) asal jalan prambanan no 82 bandung, mencari sasaran korban di restoran yang berada di Mall.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal didampingi Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Noerjianto mengatakan, dua tersangka telah melakukan aksinya diberbagai daerah seperti di Jakarta, Malang dan Surabaya. Bahkan tersangka juga mengaku pernah menjalankan aksinya di jakarta sebanyak 4 kali.
"Tersangka mengaku sebagai Dukun yang dapat menyembuhkan segala penyakit. Dua orang tersangka berhasil kita tangkap, namun satu orang lagi masih dalam pengejaran(DPO)" kata M.Iqbal kepada wartawan saat press release di Mapolsek Tegalsari, selasa (20/6/2017).
M.Iqbal juga menambahkan, tersangka ditangkap di KCF Plaza Tunjungan, setelah seorang korban melaporkan kejadian gendam tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya. Dalam melakukan aksinya, tersangka Dedi Samsudi berperan layaknya orang pintar yang mampu menyembuhkan segala penyakit. Dia mendatangi calon korbannya di Mall dan restoran, yang memakai perhiasan.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka Dedi Samsudi ini dibantu Azim Arizon dan satu masih (DPO). Kepada keluarga pasien, tersangka bisa menyembuhkan pasien dengan persyaratan agar melepas semua perhiasan yang dipakai," ujarnya.
Dihadapan korban, masih kata M.Iqbal, yang berpura-pura bahwa dirinya mempunyai penyakit dan sedang diguna guna orang selanjutnya korban disuruh beli telur sebagai sarana penyembuhan penyakitnya dan setelah telur berhasil dibeli korban selanjutnya oleh salah satu pelaku menyuruh mengusap usapkan telur tersebut kedada korban selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menyerahkan perhiasannya sebagai syarat proses penyembuhan." kata dia.
Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 tas tenteng hitam, 1 HP iphone 5s, 1 HP samsung a5, 1 Atm Mandiri, 1 Atm Bca, 2 kalung emas , 1 gelang emas, 3 cincin emas, Kitab istambul, 2 Jam tangan warna kuning emas , Pisau kecil , 2 ktp dan BPJS milik korban ,Satu kalung batu akik warna merah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Jo 372KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
Editor : Redaksi