Bupati Bondowoso Sampaikan APBD Perubahan Tahun 2017 Priotaskan Optimalisasi Anggaran

suara-publik.com
Foto: Ketua DPRD Tandatangani Pengsahan APBD Perubahan (her)

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan memaksimalkan kebijakan umum APBD perubahan tahun anggaran 2017. Hal itu akan dilakukan dalam rangka optimalisasi anggaran. Penyampaian itu diungkapkan oleh Bupati Bondowoso,Drs.H.Amin said Husni, pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa,(20/6/2017).

Dalam penyampaian tersebut Bupati mengungkapkan, sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang hak pimpinan dan Anggota DPRD. Oleh karenanya, Pemkab Bondowoso akan melakukan pemanfaatan Silpa tahun 2017, dan akan melakukan pergerseran-pergeseran anggaran dalam APBD.

“Hal itu dilakukan untuk melakukan optimalisasi dalam pencaian target RPJMD dimasing-masing SKPD khususnya kebijakan prioritas dalam APBD awal tahun 2018,” kata Bupati.

Dengan demikian, dalam perubahan APBD tahun 2017, alokasi anggaran diprioritaskan pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, penyelenggaraan Pilkades, memperkuat Alokasi Dana Desa (ADD), karena kenaikan hasil pajak yang bukan pajak, publikasi media masa, peningkatan kinerja aparatur, optimalisasi antar lembaga, peningkatan pembangunan infrastruktur.

"dan inilah yang paling penting, sehingga pelaksanaan pembangunan pada APBD perubahan berjalan secara maksimal, dan itulah gambaran priotas pembangunan daerah tahun 2017-2018.”ungkapnya.

Adapun Perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut, pendapatan semula sebesar 1 triliun 997 milliar berkurang sebesar 106 miliar sehingga dalam perubahan anggaran menjadi 1 triliun 891 miliar.

“Itulah gambaran secara garis besar dalam perubahan APBD tahun 2017,”ujarnya.

Kendati demikian, perubahaan APBD tahun 2017 ini mampu membiayai program-program prioritas seperti yang telah disampaikan tadi, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan maksimal.

“Dalam Penyelenggaraan pembangunan dan penyelenggaraan urusan desentralisasi meliputi urusan wajib dan urusan pilihan,” tegasnya.

Dipaparkannya, pada tahun anggaran 2017, pihaknya terus menggali potensi dan sumber-sumber pendapatan daerah. Sehingga dari hasil anggaran pendapatan mampu direalisasikan susuai terget yang direncanakan.

Di sisi pengelolaan belanja daerah, rencana belanja dan penganggaran pembangunan daerah menggunakan pendekatan sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output) dari  rencana alokasi biaya (input) yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran.

“Belanja daerah disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah  (SKPD) yang disusun berdasarkan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas,”tegasnya.

Namun, bagaimanapun dalam pelaksanaannya berbagai kegiatan dan program yang telah direncanakan dan dituangkan dalam perubahan APBD kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2017, merupakan tantangan yang harus berhadapan dengan berbagai perkembangan dan dinamika anggaran, sehingga diperlukan adanya penyesuaian dan sinkronisasi, kesinambungan serta keselarasan kegiatan dan program yang telah ditetapkan.

“Adanya mekanisme perubahan APBD tidak lain adalah untuk mengakomodir semua kebijakan yang akan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan bersama eksekutif dengan Legislatif,”imbuhnya. (her)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru