Karena Adik Hendak Nikah, Buronan Curanmor Tertangkap

suara-publik.com

Laporan: Tom.

SURABAYA Suara-Publik. Satu pelaku daftar pencarian orang ( DPO) pencurian kendaraan bermotor dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada jum'at (9/6 ) lalu.

Pelaku ditangkap Hanya karena adiknya hendak menikah membuat pelarian Ari Budiman, 30, warga Jalan Petemon Barat 54 selama dua bulan ini harus terhenti dan berlebaran di dalam penjara Polsek Dukuh Pakis. Ari merupakan buronan kasus pencurian kendaraan sepeda motor 21 tempat kejadian di Surabaya bersama komplotannya.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Ari Tresetiawan mengatakan pelaku ini sudah menjadi incaran Polsek Dukuh Pakis. Dimana empat pelaku komplotannya ini sudah tertangkap oleh Polsek Dukuh Pakis. "Saat kami mendapatkan informasi pelaku ada di rumah, maka kami langsung menangkap pelaku di rumahnya," terang Ari, Jumat (23/6).

Ari mengatakan Selama ini pelaku ini bersembunyi di Madura. Dimana pihak keluarga mengabari pelaku jika adiknya hendak menikah, jadi pelaku mencoba kembali ke rumahnya di Petemon. "Saat kami tangkap, kami mendapatkan satu set kunci T milik pelaku, serta sepeda motor milik korbannya," terang Lulusan Akpol 2005.

Tertangkapnya pelaku ini sekitar Jumat (9/6) sekitar pukul 21.00, dimana saat itu Polsek Dukuh Pakis mendapatkan laporan jika buronan kasus curanmor ini datang ke rumahya di Petemon Barat. Saat itu juga polisi langsung bergerak cepat.

Saat disana, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Karena saat hendak ditangkap, pelaku melawan, polisi akhirnya menembak kaki sebelah kiri, dan langsung membekuk pelaku.

Dihadapan polisi, Ari Budiman ini mengaku terpaksa mencuri lantaran membutuhkan uang. Dimana hasil membantu ayahnya menjadi tukang bor sumur itu kurang. "Saay sendiri baru lima tempat yang saya curi motornya," terang Ari.

Selama itu juga dirinya selalu menjadi joki, atau bahkan pemetik motor hasil curian. "Kami kerja berkelompok, jadi kami sering gantian berbagi perannya,' tutur Ari.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara," beber Kapolsek Dukuh Pakis, Ari Trestiawan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru