Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Kini Kejaksaan mulai melirik RT RW yang melakukan pelanggaran. Karena RT RW adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga bisa dijerat pasal 31 tahun 1999 tentang korupsi bila menyelewengan dana yang sumbernya dari APBD.
Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menduga ada potensi kerugian negara pada sewa menyewa bekas Kantor Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah.
Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan masalah ini. "Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).
Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilai sewa menyewanya melainkan legalitas prosedurnya.
"Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu sudah sesuai prosedur apa belum, dan penentuan nilai sewa apa sudah ada persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya.
Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu.
Sewa menyewa lahan tersebut terindikasi dimonopoli bahkan telah berjalan selama 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui pada tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoirul Ummah.
Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak, bahwa lahan tersebut adalah aset negara, papan nama yang sebelumnya bertuliskan tanah aset Pemkot, telah ditutup dan diganti menggunakan papan nama dengan tulisan Yayasan Khoirul Ummah.... (Mul).
Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menduga ada potensi kerugian negara pada sewa menyewa bekas Kantor Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah.
Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan masalah ini. "Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).
Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilai sewa menyewanya melainkan legalitas prosedurnya.
"Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu sudah sesuai prosedur apa belum, dan penentuan nilai sewa apa sudah ada persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya.
Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu.
Sewa menyewa lahan tersebut terindikasi dimonopoli bahkan telah berjalan selama 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui pada tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoirul Ummah.
Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak, bahwa lahan tersebut adalah aset negara, papan nama yang sebelumnya bertuliskan tanah aset Pemkot, telah ditutup dan diganti menggunakan papan nama dengan tulisan Yayasan Khoirul Ummah.... (Mul).
Editor : Redaksi