Sekat Jalan Raya Gubeng, Tim Anti Bandit Amankan Pil Koplo dan Ratusan Mercon.

suara-publik.com


Laporan: Tom.

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia untuk menekan angka kejahatan jalanan. Penyekatan kali ini dilakukan di Jalan Raya Gubeng, dan berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 02.15 WIB. Razia itu, dibantu Unit Satlantas Polrestabes, Gartap III, Linmas, Dishub serta dibackup Satpol PP kota Surabaya

"Mereka kami perintahkan memeriksa dan menggeledah setiap pengendara yang mencurigakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, minggu dini hari (02/7/2017).

Tepat di pertigaan jalan Raya Gubeng Surabaya, sejumlah anggota polisi baik berseragam dan berpakaian preman menghentikan satu per satu pengendara roda 2 atau pun roda 4 yang melintas, dan menggeledah seluruh kendaraan serta barang bawaan. Alhasil, 70 dilakukan penindakan pelanggaran yakni 68 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen seperti STNK dan 2 roda empat beserta ratusan mercon skala besar." beber Shinto.

Tidak hanya kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dan ratusan mercon skala besar. Dalam penyekatan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi 10 butir pil koplo (pil setan) Mereka adalah Eko Prasetyo (23) asal Pamekasan yang berboncengan dengan Yoga Mahaputra (18) asal Kediri menggunakan motot honda beat bernopol N 4550 BW

Parahnya, sesaat sebelum digeledah, dari kejauhan keduanya terdengar berunding. Mereka tidak sadar jika ada anggota berpakaian preman di dekatnya.

"Yo opo, iki onok operasi ? (Bagaimana, ini ada operasi ?)," ujar Yoga Mahaputra kepada Eko Prasetyo yang menyetir motor.

Setelah itu, mereka terus melaju ke arah pertigaan berusaha menyelinap dari pemeriksaan untuk melarikan diri. Namun, petugas tidak diam begitu saja, petugas di garda depan yang mendengar obrolan keduanya sambil berjalan pelan tadi langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan badan alhasil petugas mendapati satu poket plastik kecil yang berisi 10 butir pil koplo yang disimpan disaku celana Eko.

Seketika Eko dan Yoga dihadang oleh anggota dan kedapatan membawa pil koplo. Keduanya mengelak bahwa barang yang diketahui sebagai pil koplo ( pil setan) itu, bukanlah milik mereka.

Akan tetapi petugas tidak percaya begitu saja, dan memeriksa seluruh tubuh keduanya, termasuk isi percakapan di handphone keduanya. Benar dugaan, melalui pesan Whatsapp milik Eko, terdapat percakapan transaksi narkoba jenis pil koplo tersebut, yang kemudian diakui bahwa mereka memang baru saja membelinya.

"Karena narkoba, keduanya kita bawa ke Mapolrestabes dan kami serahkan ke Satreskoba. Saat ini, keduanya masih diinterogasi mendalam dan dilakukan pengembangan terkait narkoba yang keduanya bawa," terang AKBP Shinto.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru