Laporan: Tom.
SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjambretan, kamis (29/6/2017).
Tersangka bernama Syahlan (22) asal jalan Krembangan Jaya Gg.VII itu diringkus Tim Anti Bandit Polsek Genteng di rumahnya setelah sempat buron selama 3 bulan. Selain mengamankan tersangka Sahlan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima tas hasil jarahannya.
Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Hadisetiawan, mengatakan pelaku jambret puluhan tempat kejadian perkara yang lama dicari itu, tak berkutik saat dibekuk petugas dirumahnya dan digelandang ke Mapolsek Genteng guna proses penyelidikan selanjutnya.
"Tersangka ini sudah melakukan aksinya di 24 TKP, komplotan ini berjumlah tiga orang dan yang mana kedua temannya terlebih dahulu berhasil ditangkap dan sudah P21. Komplotan tersangka ini merupakan spesialis jambret tas yang korbannya rata-rata wanita," terang Yhogi, pada awak media,senin (3/7/2017)
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga menambahkan, setiap hasil kejahatannya seperti Hp oleh tersangka dijual kepasar jongkok Wonokromo dan uangnya oleh tersangka dibuat main judi Bilyard."imbuhnya.
Syahlan mengaku, jika setiap kali beraksi ia mendapatkan hasil bervariatif.
"Kalau dalam tas dapat hp ya saya jual kepasar jongkok Wonokromo dan japan Pasar Turi yang biasa beroperasi saat malam hingga dini hari saya jual 400 ribu, uang dibagi rata dan digunakan untuk judi bilyard," aku Syahlan.
Dijelaskannya, Wilayah operasinya, hampir semua diwilayah Surabaya, seperti diwilayah jalan Pahlawan, Indrapura, Blauran dan dijalan Kayon
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, Sahlan mengakui telah 24 kali melakukan aksinya," pungkas Kompol Yhogi Hadisetiawan.
Editor : Redaksi