Laporan : Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Terdakwa Yenny Irawanti alias Martha, wanita cantik yang berprofesi sebagai penjual roti, mengaku seminggu sekali mengkonsumsi sabu saat menjalani persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Selasa (4/7/2017).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, terdakwa terlihat sangat santai saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berkali-kali terdakwa melontarkan senyumannya ketika ditanya oleh hakim Mangapul. “Saya pakai sabu seminggu sekali, beli sabu satu bulan sekali,” ujar terdakwa.
Meskipun seminggu sekali nyabu, anehnya terdakwa justru mengaku tidak pernah mengalami kecanduan. “Normal-normal saja jika tidak memakai sabu. Saya tidak kecanduan,” papar terdakwa kepada hakim Mangapul.
Ia mengaku mengkonsumsi sabu lantaran tengah mengalami problem dengan keluarganya. Menurutnya, orang tuanya saat ini tengah berada di desa dan dirinya bekerja berjualan roti dengan cara online di Surabaya. “Kerja saya jualan roti secara online pak hakim,” terang terdakwa.
Namun hal itu justru membuat hakim Mangapul heran dengan pernyataan terdakwa. “Sama orang tua saya juga di desa, saya kerja di Surabaya. Tapi saya tidak ada problem dengan orang tua saya. Terus apa hubungannya. Sebentar, apa Anda sudah punya pacar?” tanya hakim Mangapul kepada terdakwa.
Anak kedua dari empat bersaudara ini pun tidak bisa menjelaskan problem keluarga seperti apa yang membuatnya terpaksa harus mengkonsumsi sabu. “Saya belum punya pacar pak hakim,” jawab singkat terdakwa.
Mendapat jawaban tersebut, hakim Mangapul lantas bergumam. “Wah kebetulan,” kata hakim Mangapul yang membuat seluruh pengunjung sidang tertawa. Terdakwa pun hanya senyum kecil mendengar perkataan hakim Mangapul.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa penuntut umum Deddy Arisandi, terdakwa ditangkap petugas polisi berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu kamar Apartemen Puncak Bukit Golf, tempat tinggal terdakwa sering digunakan untuk berpesta sabu. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di apartement tempat terdakwa tinggal, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu poket sabu seberat 0,3 gram.
Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Supono alias Fredy (DPO). Atas perbuatannya, kini terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika....(Mul).
Editor : Redaksi