Butuh Uang, Arek Lamongan Bobol Brankas Toko

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin 03 juli 2017 sekira pukul 23.10 wib, disebuah Minimarket Toko Reny Ekspress dijalan Bratang Gede no.127 Surabaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yuliono (21) asal Ds.Telemang Ngimbang Lamongan, pelaku sendiri adalah karyawan pemilik toko Reny Ekspress yang sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan dalam toko Royal Expres sebuah toko yang bergerak pada bidang penjualan barang-barang berbagai macam barang seperti minimarket.

Diketahui bahwa uang yang hilang ketika itu adalah sekitar 200 juta lebih dan pada saat itu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Diketahui bahwa 1 orang karyawan yang diduga memang menginap di dalam lantai tiga tokoh tersebut, kemudian menggunakan kesempatan untuk turun dan masuk kedalam kantor tokoh tersebut.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa uang dari dalam tokoh tersebut. Tetapi sebagai pelaku dia belum berhasil mengambil barang-barang itu membawa keluar. Hingga memasukkan ke dalam karung dan tas yang sudah dipersiapkan dimana karung dan tas ini kemudian disimpan pada lantai 3 untuk kemudian diambil pada kesempatan lain" pungkas Shinto, rabu (5/7/2017).

"Masih kata Shinto, Atas kecermatan dari para penyidik kemudian didapati bahwa tersangka Yuliono inilah yang diduga melakukan peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sehingga kita akan penangkapan dan kita melakukan penyitaan terhadap uang dengan nilai 202 juta.," imbuh Shinto.

Dari penangkapan pelaku ini petugas berhasil mengamankan, 1 ( satu) linggis berbentuk pengait di ujungnya dan kemudian satu karung beras warna putih dan 14 warna hitam serta ada sarung tangan warna coklat yang ujungnya terdapat seperti kepalan yang terbuat dari bahan plastik.

Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru