LAPORAN : MULYONO
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara Satpam Lotte Mart yang menjadi terdakwa dalam kasus mengunggah video porno ABG di ruang ganti pakaian, kembali bergulir untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/7/2017).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang SH dari Kejari Surabaya menghadirkan dua satpam perempuan, yakni Nunung dan Ninis. Sidang yang digelar secara tertutup, dan tidak diketahui apa materi sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanung Dwi Wibowo SH.
JPU Damang yang diwawancarai media se usai sidang, mengaku jika peran kedua satpam perempuan yang dijadikan saksi tersebut mengambilkan sarung. Yang kemudian "Sarung tersebut dipakai untuk menutupi bagian vital kedua ABG saat disuruh keluar untuk dibawa ke kantor satpam," kata Damang.
Dalam sidang itu, kedua saksi juga tidak mengetahui kenapa video tersebut beredar dan menjadi viral di medsos. Bahkan kedua saksi yang dimintai keterangan sekitar 15 menit oleh majelis hakim dan JPU juga mengaku tidak tahu mulai kapan kedua ABG tersebut menyelinap di ruang ganti hingga kemudian tertangkap. Menurut JPU Damang SH, sidang dengan terdakwa Sigit Setyawan dan Kusno akan ditunda sampai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Seperti diketahui, satpam Lotte Mart ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence sejumlah ponsel milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim. Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video tersebut ke group WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.
Kasus ini bermula saat dua ABG melalukan hubungan intim di Fitting Room Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Fitting Room ke tersangka Sigit. Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum dan membubarkan aksi keduanya. Sayangnya cara tersangka Sigit salah, kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menuju ruang satpam.
Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil. Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. Kini kedua satpam Lotte Mart tersebut dijerat dengan pasal 52 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua ABG sebagai objek pornografi....(Mul).
Editor : Redaksi