Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Azis Jen bin Muchtar pria (50) asal Sumenep Madura terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, kini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milliard dan subsIdaer 2 bulan penjara.
Dalam sidang yang beragenda tuntutan tersebut, bertindak selaku ketua majelis hakim Mangapul Girsang, setelah JPU membacakan surat tuntutannya. Kemudian hakim bertanya kepada terdakwa, bagaimana terdakwa kamu dituntut 12 tahun Oleh jaksa kamu boleh ajukan pembelaan maju sendiri atau melalui kuasa hukum terdakwa, ucap hakim Mangapul, Selasa (4/7/2017).
Setelah terdakwa berkordinasi dengan kuasa hukumnya, Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) terdakwa berucap saya akan ajukan upaya hukum banding pak hakim, jawab terdakwa.
Bermula dari informasi masyarakat anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya petugas mengadakan penyelidikan dan pengintaian di area Suramadu, setelah terendus gerak gerik terdakwa petugaspun berusaha membuntutinya.
Sesampainya di setopan lampu merah Jalan Kedung Cowek, petugas segera bertindak melakukan penangkapan. Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna hitam dan didalamnya berisi (11) sebelas poket sabu yang masing - masing poket seberat, 0,45 - 0,44 - 0,41 - 0,38 - 0,38 - 0,41 - 0,45 - 0,27 - 0,44 - 0,42 - 0,44 gram.
Setelah di interograsi oleh petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang biasa dipanggil bapak di Rabesan Madura, terang terdakwa. Masih kata terdakwa, saya hanya disuruh oleh Rini pak hakim, saya diberi uang sebesar 1 satu juta rupiah oleh Rini dan ditambahi Rp 100 ribu oleh Nando disuruh belikan barang (sabu), ungkap terdakwa.
Seusai mengambil barang di Madura terdakwa langsung menuju pulang, namun naas di tengah perjalanan menuju pulang terdakwa ditangkap oleh petuhas Satreskoba Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya terdakwa diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara..(Mul).
Editor : Redaksi