Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Yudo Prasetyo bin Wahyudi, (21) dan Samsul Arifin bin Alimin, (31) keduanya warga Jalan Tambak Asri Surabaya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu.
Kali ini sidang digelar dalam agenda putusan (Vonis), bertindak selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Dwi Winarko.SH,MH dengan didampingi hakim anggota Dede Suryaman.SH,MH dan Mangapul Girsang.SH,MH, Kamis (6/7/2017).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Dwi Winarko, sesuai dengan perkara yang dilakukan kedua terdakwa maka majelis memutuskan dan menjatuhkan vonis tethadap kedua terdakwa selama (5) lima tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan karena tetdakwa tidak mendukung jalannya program Pemerontah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, tetdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengaku terus terang serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Namun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama (8) delapan tahun penjara, serta denda 1 milliard dan subsidaer (4) empat bulan penjara.
Bermula ketika kedua terdakwa Yudo dan Samsul ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di Jl Tambak Asri. 15, sekitar pukul 09,00 wib dengan tuduhan mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu. Ketika ditangkap dan di geledah petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,04 gram, (1) paket plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, (1) satu paket plastik klip berisi sabu sebwrat 0,70 gram, (1) satu tempat obat, dan (1) pak plastik klip dan sekrop dari sedotan warna putih, serta (1) satu timbangan elektrik dan (1) satu HP Blackberry warna putih.
Akibat dari perbuatannya, akhirnya kedua terdakwa dijerat dalam undang - undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengar putusan yang dijatuhkan kepada dirinya, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) langsung menyatakan terima, saya menerima putusan ini pak hakim, ucap terdakwa....(Mul).
Editor : Redaksi