Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Selama enam bulan menyandang status DPO kasus pencurian sebuah Key Board merk Yamaha Tepe PSR- S 750 warna hitam, Hari Purnomo (37) warga jalan Dukuh Kupang Barat I Surabaya berhasil dibekuk.
Tersangka dibekuk ketika nongkrong dengan teman temannya didepan gang III, Jln Dukuh Kupang, rabu (9/7) sekitar pukul 17.00 wib. Jejak tersangka diketahui berkat informasi warga, hingga berhasil diamankan petugas Polsek Tenggilis Surabaya.
"Kanit Reskrim Polsek Tenggilis AKP Puguh mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat pencurian sebuah Key Board milik korban Fendi Muda laksono,(24) warga Tenggilis Lama III /.30 Surabaya pada bulan Desember 2016 lalu disebuah rumah kos.
Saat itu, Hari Purnomo melakukan pencurian pemberatan dengan pemberatan, Sekitar bulan Desember 2016 pelaku ini sebelumnya jalan-jalan kewilayah Tenggilis dengan temannya Iman Syafii dan sampai tujuan ada niatan melakukan pencurian didaerah Tenggilis lama III/ 30 yang kebetulan Tempat kos-kosan," terang Akp Puguh, rabu (12/7).
Pada saat itu, Imam Syafii nunggu diluar pelaku masuk ketempat kos-kosan,begitu masuk melihat kamar kos yang terbuka pintunya,dan kebetulan pelaku lihat ada Key Board tergeletak dilantai. Kemudian oleh pelaku diambil dan dibawa pulang kerumahnya bersama Imam Syafii dengan cara boncengan," pungkasnya.
Pelaku Hari mengakui, setelah mendapatkan hasil curian barang tersebut disimpan dan digunakan sendiri," rencana Key Board itu saya pakai sendiri kok mas," aku Hari Purnomo, pelaku pencurian.
Kini proses kasus pencurian, untuk rekannya Imam Syafii belum tertangkap masih DPO. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi