SATU LAGI PENGEDAR NARKOBA DARI PULAU GARAM MADURA DI MASUKAN KEDALAM PENJARA

suara-publik.com
Poto terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, poto bawah. Terdakwa ketika didampingi kuasa hukumnya Fariji dan Team dari (LBH Lacak).

Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Moch Rokib bin Misnadin (35) asal Rabesan Madura yang kini tinggal di JL Karang Asem IV Surabaya, hari ini telah memasuki agenda sidang tuntutan dirung garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2017).

Gelar sidang dipimpin oleh Mangapul Girsang.SH,MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, kemudian surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Rokib selama (8) delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milliard dan subsidaer selama (5) lima bulan penjara.

Menurut Jaksa Samsu, bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan bahwa terdakwa telah dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang bersifat tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara terdakwa  Rokib yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH bersama Team dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), sejenak melakulan diskusi dengan kuasa hukumnya, kemudian segera kembali ke tempatnya semula.

Hingga akhirnya majelis hakim  yang di ketuai Mangapul Girsang.SH,MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan, Pungkas hakim dan seraya mengetukan palunya pertanda sidang telah usai...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru